Pengunjung Mal Dilarang Bawa Anak, Pengelola akan Bertindak

Minggu 15-08-2021,03:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID -Bupati Majalengka, Karna Sobahi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam surat edaran nomor: 443.1/1226/BPBD tentang perpanjangan kedua PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Majalengka itu, menyangkut berbagai ketentuan untuk tetap menjaga mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya, terkait kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan. Dalam salah satu poinnya, seluruh pusat perbelanjaan di Majalengka diharapkan dapat menerima pengunjung hanya dengan 50 persen dari jumlah kapasitas.

Jam operasionalnya pun hanya dari pukul 08.00 WIB sedangkan 20.00 WIB atau 12 jam. \"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun untuk sementara tidak diperkenankan datang ke mal,\" ujar Karna kepada Rakyat Cirebon, Jumat (13/8).

Sementara, dalam aturan itu, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan sementara ditutup.

Salah satu pengelola pusat perbelanjaan, Dede Aryana mengatakan, pihaknya berkomitmen atas apa yang telah menjadi kebijakan pusat, provinsi maupun pemerintah daerah.

Disampaikannya, pihaknya pun melakukan pengetatan pengunjung dengan menerapkan 50 persen dari jumlah kapasitas gedung.

\"Penerapan itu dilakukan dengan cara mengontrol dari awal pintu masuk dan imbauan dan tindakan jika kapasitas sudah melebihi 50 persen,\" ujar Dede selaku Humas Toko UD Putra TS.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penerapan jaga jarak terutama di titik-titik keramaian seperti di tempat pembayaran.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa imbauan terus dilakukannya melalui pengeras suara secara berkala.

\"Sesuai aturan yang ada, kami juga menutup wahana bermain anak yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan terus imbauan prokes dilakukan berupa audio secara berkala,\" ucapnya.

Pada instruksi Mendagri diketahui, Kabupaten Majalengka masuk ke wilayah level 3. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Tidak hanya Majalengka, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung juga masuk ke dalam kategori level 3 penyebaran Covid-19.

Sebagaimana diberitakan, Kebijakan PPKM diperpanjang itu terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021. Di Jawa Barat, hanya ada satu daerah yang masuk level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Tags :
Kategori :

Terkait