Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras, Dapat Pasokan Barang dari Jakarta

Sabtu 14-08-2021,13:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat, jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, sejak Juli lalu, banyak aduan dan informasi masyarakat yang masuk ke Satnarkoba. Salah satunya, aduan terkait maraknya peredaran obat di wilayah Lemahwungkuk.

\"Juli banyak info masuk ke Satnarkoba. Di Lemahwungkuk, informasinya ada seorang pria yang menjual obat daftar G dan terlarang dijual bebas dalam jumlah besar,\" ungkap Imron.

Dari info awal tersebut, lanjut dia, polisi melakukan penelusuran, penyamaran sampai pembuntutan. Sehingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap satu pelaku dengan inisial MA.

Dari tangan MA, polisi mengamankan beberapa butir obat keras jenis tramadol, trihex dan heximer. Namun tak puas dengan tangkapannya tersebut, Sat Narkoba kembali menelusuri asal muasal obat  yang beredar di wilkumnya. Sampai akhirnya diketahui, bahwa MA mendapatkan pasokan obat dari beberapa orang yang berada di daerah Ibukota.

\"Dari pendalaman, MA beli dari dua orang di Jakarta, tepatnya di daerah Tanah Abang. Mereka satu perempuan dan laki-laki sebagai perantara,\" lanjut Imron.

Sat Narkoba pun mengirim personelnya melakukan penyelidikan sampai ke Tanah Abang. Dan akhirnya berhasil menangkap dua bandar dengan inisial SS seorang perempuan, dan MN dengan barang bukti yang besar.

\"Melakukan lidik di Jakarta, langsung penangkapan. Dari situ, diperoleh info obat sudah beredar. Selain di Cirebon, juga beredar di Jateng dan beberapa daerah lain,\" jelas Imron.

Dari tangan dua bandar tersebut, petugas mengamankan 87.800 butir pil dengan rincian tiga jenis obat. Di antaranya 40.400 butir Trihex, 18.400 butir trihex dan 29.000 butir Heximer. Termasuk Hp, dan uang senilai Rp250.000.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan hingga denda Rp1,5 M.

\"Ini penangkapan terbesar di wilkum Polres Ciko, dan akan kita terus kembangkan. Kita perangi peredaran gelap narkoba dan obat terlarang di Kota Cirebon ini,\" tegas Imron. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait