Cegah Pungli, Disdukcapil Permudah Layanan Adminduk

Cegah Pungli, Disdukcapil Permudah Layanan Adminduk

BERI PELAYANAN. Disdukcapil saat memberikan pelayanan kepada pemohon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mempermudah layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal itu menutup peluang terjadinya pungutan liar (pungli) yang diakibatkan oleh keterlibatan pihak ketiga. Caranya, pemohon datang langsung ke Kantor Disdukcapil, tanpa melalui perantara. 

"Untuk menghindari pungli, kami memberlakukan layanan aktivasi data kependudukan mandiri. Pemohon langsung yang memprosesnya tanpa melalui perantara atau pihak ketiga," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi, Rabu (26/2).

BACA JUGA:Berkedok Titip Dana, Tersangka LA Ditangkap Kepolisian Cirebon Kota dalam Kasus Penggelapan dan Penipuan

Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan terbatasnya ketersediaan blanko e-KTP. Pasalnya, jatah blanko dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya 4000 keping per minggu.

Sementara kebutuhannya, terus meningkat setiap harinya. "Jatah blanko e-KTP kita terbatas. Sering terjadi kelangkaan," katanya.

Saat ini, proses percetakan e-KTP sudah tidak tersentral di Kantor Disdukcapil. Bisa diakses di Kecamatan dan di Kantor MPP atau Mal Pelayanan Publik.

"Kami mencoba menyederhanakan proses dengan memungkinkan warga langsung mencetak e-KTP di MPP jika mereka datang sendiri," ujarnya.

BACA JUGA:UIN Siber Cirebon Gelar Wisuda bagi 951 Mahasiswa Sarjana, Magister dan Doktor

"Untuk e-KTP, pelayanan dapat dilakukan langsung di kecamatan. Begitu juga dengan Kartu Identitas Anak (KIA), yang dapat dicetak baik di kecamatan maupun di MPP," lanjutnya.

Menurut Iman, kebijakan baru ini bertujuan agar tidak ada pihak ketiga yang terlibat, sehingga menghindari adanya peluang pungli.

Disdukcapil juga fokus pada pelayanan dokumen lainnya seperti akta kelahiran dan kematian yang kini bisa dicetak langsung di tingkat desa.

BACA JUGA:Jigus Siapkan Strategi Penanggulangan Banjir

Iman juga menegaskan bahwa proses cetak e-KTP hanya dapat dilakukan jika pemohon datang langsung atau diwakili oleh keluarga dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dulu.

Aktivasi IKD ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi. "Misalnya kalau terjadi kehilangan dan lainnya," katanya.

Dengan kebijakan ini, Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan adminduk serta mengurangi pungli yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat

Sejak diterapkan Februari 2025, kebijakan ini mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya, disampaikan warga Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Aryanti. Dia merasa puas dengan pelayanan yang diterimanya.

BACA JUGA:Sitti Maesurah Angkat Keberagaman Etnis Bugis dan Warga Lokal dalam Disertasinya

"Saya memproses dokumen perpindahan penduduk dan cetak e-KTP. Prosesnya sangat mudah, tidak ada biaya, dan semuanya gratis," ungkap Aryanti.

Hanya saja, sebelum dicetak, Disdukcapil mengarahkan agar melakukan aktivasi IKD terlebih dulu. Proses aktivasi IKD pun terbilang mudah. Cukup berhadapan dengan petugas yang menjadi operatornya.

Nantinya diarahkan untuk mendownload aplikasi IKD di playstore. Setelah itu, e-KTP langsung bisa dicetak.

 

"Kuncinya, kita datang langsung tanpa melalui perantara. Petugas Disdukcapil langsung melayani," tukasnya. (zen)

 

Sumber: