RAKYATCIREBON.ID - Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon belajar ke Purwakarta. Mengkaji, sistem pengelolaan sampah di sana. Mengingat, saat ini, Kabupaten Cirebon sedang berupaya untuk menuntaskan persoalan menahun yang tak pernah terselesaikan itu. Payung hukumnya, sedang dirancang, yakni Raperda Pengelolaan Sampah.
\"Kita kesana (Purwakarta, red) sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan sampah. Disini, penanganannya sudah jauh lebih bagus dari kita. Kita banyak belajar,\" kata Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Hj Hanifah MA, kemarin.
Ada tiga program yang dijalankan oleh Pemkab Purwakarta. Pertama, program pengelolaan sampah berbasis 3 R. Yakni reuse, reduce, recyle atau mengurangi, menggunakan dan daur ulang. Kedua, program bank sampah. Ketiga, program tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
\"Untuk 3 R, dikita sudah ada yang menjalankan. Tapi belum merata. Kita akan gelorakan lagi,\" kata politisi PKB itu.
Adapun untuk dua program terakhir, akan dicoba dilakukan. Bunda Ohan--akrab disapanya, menjelaskan di Purwakarta penanganan sampah dilakukan berbasis masyarakat. Dimana 70 persen pengelolaannya dilakukan masyarakat. Sisanya, 30 persen dibuang ke TPA.
\"Jadi 70 persennya berbasis desa. Jadi masyarakat di berdayakan. Menghasilkan. Karena ada nilai ekonomi disana yang bisa dimaksimalkan. Dari penghasilan itu, bisa mengkuliahkan anak-anaknya,\" ungkapnya.
Hal itu pun dapat diterapkan di Kabupaten Cirebon kedepan. Saat ini, Perda sedang digodok, sebagai payung hukum dalam menjalankan program pengentasan sampah. Pihkanya mengarahkan agar 3 program yang ada di Purwakarta bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon kedepan. Karena selain demi menyelesaikan persoalan sampah, juga terdapat nilai ekonomi yang bisa mensejahterakan masyarakat.
\"Jadi disamping persoalan sampah terselesaikan, juga menghasilkan. Ada nilai ekonomi yang bisa di dapatkan,\" tuturnya.
Nantinya, setelah Perda dihasilkan. Harus diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup). Karena, yang akan menjalankannya adalah Pemda. \"Kami, di legislatif hanya mengarahkan. Payung hukumnya kita buatkan,\" pungkasnya. (zen)