Raperda Pengelolaan Sampah Diusulkan DPRD

Senin 09-08-2021,14:34 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID - Persoalan sampah di Kabupaten Cirebon kian akut. Kondisinya kronis. Perlu ditangani segera. DPRD Kabupaten Cirebon pun menginisiasi, agar dibentuk Raperda Pengelolaan sampah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Muklisin Nalahudin SH MH menjelaskan Raperda pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari keseriusan DPRD untuk menyelesaikan persoalan sampah. Diharapkan, segera dilakukan pembahasan. Serta mendapat persetujuan dari Bupati dan DPRD.

\"Daerah kita ini luas. Terdiri dari 40 Kecamatan, serta 424 desa dan kelurahan. Persampahan harus dituntaskan,\" kata Muklisin Nalahudin, ketika menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna, kemarin.

Disamping itu, persampahan merupakan layanan yang wajib diberikan pemerintah. Sesui amanah undang-undang, sebagai pelayanan dasar. \" Tercantum dalam UU no 42 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bahwa persampahan merupakan salah satu sub urusan dari pemerintahan. Termasuk dalam urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. Menjadi tugas wewenang pemda yang wajib untuk diselenggrarakan,\" terang politisi Demokrat.

Makanya, melalui Raperda inisiatif ini, DPRD mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dari hulu ke hilir.

Pemda sebenarnya telah mempunyai regulasi yang mengatur pengelolaan sampah. Yaitu Perda no 7 tahun 2012. Namun sejalan dengan perubahan dan perkembangan aturan perundang-undangan, serta dinamika kependudukan, pertumbuhan aktivitas ekonomi dan prilaku masyarakat, berimplikasi pada pertambahan kompleksitas permasalahan persampahan di Kabupaten Cirebon.

\"Untuk itulah diperlukan penyesuaian terhadap Perda yang telah dimiliki. Makanya kami mengajukan Raperda ini atas usul pemrakarsa DPRD,\" imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menanggapi, bahwa Raperda tentang pengelolaan sampa merupakan Raperda untuk mengganti Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Menurutnya penanganan masalah sampah, bukan persoalan yang mudah.

Karena semakin meningkatnya jumlah penduduk akan semakin tinggi tingkat konsumsi masyarakat dan tidak sebanding dengan ketersediaan tempat pembuangan akhir. Penanganan sampah, perlu kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah dan peran serta masyarakat agar dapat berjalan dengan baik, proporsional efektif dan efisien.

\"Kami sangat mengapresiasi atas evaluasi perda terdahulu sehingga terbentuk raperda yang baru. Semoga dapat memperbaiki pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon,\" kata Imron.

Secara umum, Raperda ini, membuat substansi teknis yang lebih baik. Nantinya akan diatur dalam Perbup. Antara lain persyaratan teknis tempat pembuangan akhir sampah. Selain itu, pengaturan retribusi pelayanan persampahan perlu dikaji kembali. \"Karena beberapa materi dalam pasal tersebut merupakan materi muatan perda retribusi. Berkaitan dengan substansi teknis akan disampaikan pada pembahasan pansus,\" pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait