Artinya, kata alumni PMII Cirebon ini, tidak bisa disalahkan ketika muncul dugaan adanya gratifikasi atau suap. Mengingat kedua dinas ini tidak mau bertindak, meskipun sudah jelas pelanggaran yang dilakukan. Yakni, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi kegiatan pengerjaan konstruksi sudah berjalan. Bahkan, pengurugan lahan sudah selesai dan kini, kata dia, informasinya tengah tahap pembangunan pondasi.
\"Sebab, berdasarkan kajian kita, yang namanya pengurugan lahan itu sudah masuk dalam definisi pembangunan. Jadi, kami mendorong agar APH bertindak dalam masalah ini, karena diduga ada praktek gratifikasi,\" pungkasnya. (zen)