Boleh Makan di Tempat Maksimal 30 Menit

Selasa 27-07-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kuningan masuk dalam level 3. Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 gencar melaksanakan operasi yustisi ke sejumlah rumah makan.

Sesuai Surat Edaran nomor: 443.1/1738/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan, makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Tentunya dengan catatan, maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Dari pantauan di lapangan, sejumlah rumah makan menjadi sasaran kegiatan operasi simpatik. Di antaranya Rumah Makan H Jamaha, Chicken Chick Jalaksana, Rumah Makan HDS Cibulan, Tahu Susu Kitchen TS Cilimus, serta Grage Lanai Resto.

Kanit Samapta Polsek Ciniru Iptu Haerudin Sumang mengatakan, kegiatan operasi yustisi yang dilakukannya merupakan operasi simpatik dan humanis dengan menyasar pada seluruh masyarakat para pelaku usaha, yang masih melanggar aturan penerapan PPKM Level 4. Sehingga dipastikan untuk tempat usahanya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan yang memicu keramaian seperti makan di tempat.

“Walaupun penerapan PPKM Level 4 akan berakhir, kami tetap terus melakukan operasi yustisi. Sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan selama masa pembatasan ini. Sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan secepatnya melandai,\" ujar Iptu Haerudin.

Diakui Haerudin, saat ini kepatuhan masyarakat selama penerapan PPKM Level 4, sudah memiliki kesadaran tinggi. Terbukti, dari hasil operasi yustisi yang dilakukannya, sudah tidak ditemui lagi pelaku usaha yang melanggar prokes. Menyediakan makan di tempat, dan buka usahanya di atas jam pembatasan.

“Dari hasil operasi yustisi simpatik yang kami lakukan terhadap 5 rumah makan, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan terkait aturan penerapan PPKM Level 4,\" ujarnya. (ale)

Tags :
Kategori :

Terkait