RAKYATCIREBON.ID - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau sekarang disebut PPKM Level 4, membuat banyak calon pasangan pengantin yang mengundur jadwal pernikahannya. Karena ingin tetap menggelar pesta. Namun tidak sedikit juga yang tetap melaksanakan, meski banyak pembatasan dan syarat ini itu.
PasanganRianto (22) dan Iin (20) asal Jatitujuh, Kabupaten Majalengka contohnya. Mereka rela menikah tanpa resepsi di rumah, apalagi di gedung mewah.
Mereka datang ke KUA pada Sabtu 24 Juli 2021 untuk melangsungkan ijab kabul, hanya diantar wali nikah, saksi, pembawa mahar, serta kedua orang tua pengantin, tak lebih dari tujuh orang. Calon pengantin, wali nikah dan saksi pun harus melakukan tes swab antigen.
Keduanya mengenakan pakaian pengantin serba putih lengkap dengan mahkota di bagian kepalanya. Lengkap dengan untaian melati, serta riasan wajah yang cukup mewah.
Meski sepi iring-iringan pengantar, pernikahan tetap khidmat dan melegakan keduanya juga orang tua mereka. Rianto dan Iin mengaku bersyukur pernikahannya bisa disetujui pihak KUA, walaupun di tengah masa darurat Covid-19.
Keduanya menyebut, tak mungkin menunda pernikahan karena sudah dirancang jauh sebelumnya. Pernikahan dilangsungkan di bulan Juli yang dianggap sebagai bulan dan hari yang paling tepat.
Tidak peduli bagi mereka, resepsi yang semula sudah dirancang jauh sebelum hari H dan sebagian sudah diserahi uang muka, tidak jadi dilaksanakan. Padahal, awalnya mereka sudah membayangkan duduk di atas kursi pelaminan, banyak orang bersalaman disertai hiburan organ tunggal sampai saweran, juga banyak teman, sahabat, dan kerabat yang datang menyampaikan ungkapan selamat.
“Pikirannya kalau ditunda belum tentu Covid-19 bisa selesai beberapa bulan lagi, bahkan mungkin tahun. Karena Covid sudah lebih dari setahun, hingga kini belum selesai juga. Kami sepakat menikah di saat Covid dan kami sepakat dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada resepsi juga, nikah di Kantor KUA. Yang terpenting kami sehat dan bisa melangsungkan rumah tangga dengan baik,” ungkap Iin.
Sebelum mendatangi KUA, mereka mengaku terlebih dulu melakukan rapid test antigen bersama orang tua juga saksi untuk memenuhi syarat yang diminta pihak KUA. Keduanya bersyukur hasilnya ternyata negatif.
“Kami pikir ini juga untuk keselamatan kami berdua,” ungkap Rianto sambil tersenyum.
Mereka mengaku berkaca dari temannya yang sudah hampir dua tahun menunda pernikahan, karena ingin menggelar resepsi. Akhirnya, hingga kini belum juga menikah. Sementara usia semakin tua dan Covid-19 belum tentu kapan berakhir.
Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh, Liman mengatakan, di masa PPKM Darurat banyak pasangan pengantin yang mendaftar untuk melangsungkan pernikahan. Namun, sebagian ada yang diundur karena ingin ada resepsi di rumahnya, sebagian lagi tetap dilaksanakan.
\"Pasangan yang memohon untuk nikah di masa pandemi tetap banyak. Hari ini saja ada 5 pasang yang menggelar pernikahan di kantor. Di masa PPKM sendiri, tercatat ada 12 pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan,\" ungkapnya.
Hanya menurutnya, dari jumlah tersebut ada dua pasangan yang dinyatakan tidak bisa melangsungkan pernikahan karena hasil rapid test antigen keduanya positif corona. Mereka yang terpapar Covid-19 ada calon suami, ada juga calon istri.
\"Jadi mau tidak mau diundur hingga masa inkubasi atau isolasi selesai dan hasil rapid antigen dinyatakan negatif,\" jelasnya.