Menikah di Masa PPKM Level 4; Tanpa Pesta, Calon Pengantin, Saksi dan Wali Diswab

Selasa 27-07-2021,16:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Dia mengaku, di masa PPKM Darurat pihaknya tetap melayani warga yang hendak menikah, bahkan di hari libur sekalipun. Namun para calon pengantin harus memenuhi syarat atau aturan yang telah ditetapkan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama. Di antaranya, menikah di KUA serta semua menjalani rapid antigen yang menunjukan hasil negatif. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait