Dia mengaku, di masa PPKM Darurat pihaknya tetap melayani warga yang hendak menikah, bahkan di hari libur sekalipun. Namun para calon pengantin harus memenuhi syarat atau aturan yang telah ditetapkan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama. Di antaranya, menikah di KUA serta semua menjalani rapid antigen yang menunjukan hasil negatif. (hsn)
Menikah di Masa PPKM Level 4; Tanpa Pesta, Calon Pengantin, Saksi dan Wali Diswab
Selasa 27-07-2021,16:00 WIB
Editor : Iing Casdirin
Kategori :