RAKYATCIREBON.ID - Besaran denda yang terkumpul sampai saat ini dari proses sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat sudah mencapai Rp621,7 juta. Nominal yang tidak sedikit ini berasal dari sanksi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman menyampaikan, nominal denda atas sanksi pelanggar prokes PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu sudah mencapai sebesar Rp621.750.000, semuanya melalui proses sidang. Sedangkan total biaya perkara Rp545 ribu.
“Jumlah pelanggar yang diproses sidang sebanyak 109,” jelasnya, Jumat (23/7).
Dipaparkan, dari jumlah pelanggar itu 4 diantaranya memilih hukuman pidana kurungan selama 5 hari. Tiga pelanggar diketahui sudah selesai menjalani hukumannya, sedangkan satu pelanggar terpaksa belum menjalaninya lantaran masih harus isolasi mandiri.
Adapun penerapan sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021. Regulasi ini tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
“Mereka (pelanggar, red) secara sah dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat dalam sidang tindak pidana ringan atau Tipiring oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Fatchu menambahkan, untuk semua denda yang sudah diterima tersebut langsung disetorkan ke kas negara. “Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” tukasnya. (tar)