Pelantikan Kades Terpilih Lewat Virtual, Sudah Terima Surat Izin dari Mendagri

Kamis 22-07-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID -Pelantikan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan dilaksanakan pada Jumat 23 Juli 2021.

Pelantikan akan dilakukan secara virtual. Mengingat penyebaran Covid masih cukup tinggi sesuai amanat Menteri Dalam Negeri.

Hal itu setelah Mendagri memberikan jawaban atas usulan pemerintah daerah terkait waktu pelaksanaan pelantikan kades yang dilayangkan beberapa waktu lalu. Adapun, pemerintah daerah meminta pelantikan kades terpilih dilaksanakan besok.

\"Surat izin dari Mendagri sudah kami terima. Insya Allah akan dibahas dengan tim. Rencananya (pelantikan, red) Jumat 23 Juli pukul 09.00 di kecamatan masing masing,\" ujar Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Rabu (21/7).

Terkait teknis pelaksanaannya sendiri, Karna menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan akan digelar secara virtual. Mengingat, kasus Covid-19 di Majalengka masih tergolong tinggi.

Sehingga menghindari kontak fisik yang melanggar protokol kesehatan. \"Bupati melantik secara virtual dari pendopo,\" ucapnya.

Selain diadakan secara virtual, untuk memperketat protokol kesehatan, diharapkan para kades terpilih hanya bisa didampingi oleh dua orang. Sehingga, tidak terlihat berkerumun di dalam ruangan yang telah ditetapkan.

\"Untuk memperketat protokol kesehatan, Cakades hanya boleh didampingi dua orang yaitu Ketua BPD dan LPM,\" jelas dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan mengatakan, berdasarkan surat jawaban dari Kementrian Dalam Negeri, ada 4 hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pelantikan kepala desa tersebut, antara lain, Pemerintah Kabupaten agar memperhatikan grafik pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikategorikan sudah mengalami penurunan dari sebelumnya.

Memperhatikan rekomendasi tersebut, kata Hendra, pihaknya kini masih mempertimbangkan pelaksanaan pelantikan dan akan meminta surat dari Satgas Covid-19 Kabupaten terlebih dulu, apakah saat ini bisa dilaksanakan atau tidak.

Pada poin kedua, Kemendagri meminta agar pelantikan kades terpilih dilakukan secara daring/virtual. Serta para kepala desa terpilih yang akan dilantik tidak diperbolehkan melakukan konvoi atau arak-arakan massa pendukung ketika meluapkan kegembiraan.

Serta dalam pelaksanaan pelantikan nanti harus diawasi oleh Satgas Covid-19 guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai protokol kesehatan.

Dan apabila terdapat kades yang melanggar semua ketentuan tersebut, maka Bupati dapat menjatuhkan sanksi kepada kades dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi memang benar pelaksanaan pelantikan sudah ada izin. Namun dengan sejumlah catatan terutama memperhatikan 4 hal tersebut. Besok (hari ini, red) kami akan lihat hasil evaluasi dari Satgas Covid-19 dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi advice kepada Bupati tentang waktu pelaksanaan pelantikan tersebut. Mudah-mudahan segera bisa diperoleh advice dari Satgas Covid-19,” kata Hendra.

Menyinggung soal kepala desa terpilih yang meninggal dunia di Desa Cengal, Kecamatan Maja menurut Hendra, sesuai aturan yang ada, maka Bupati akan mengangkat penjabat kepala desa hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa gelombang berikutnya.

Tags :
Kategori :

Terkait