“Jadi bagi kepala desa terpilih yang meninggal, tidak langsung mengangkat calon lain yang sama-sama mengikuti pemilihan sebelumnya karena UU tidak mengatur hal tersebut,“ kata Hendra.
Sementara itu di Kabupaten Majalengka ada 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan yang melakukan pemilihan secara serentak pada 22 Mei lalu. Semua kepala desa terpilih kini menunggu pelantikan.(hsn)