Pelanggar Prokes Setor Rp163 Juta, Kajari Majalengka Berharap ada Efek Jera

Senin 19-07-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Denda sebanyak Rp163 juta terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama sembilan hari pelaksanaan PPKM Darurat. Mulai dari 6 Juli hingga 16 Juli 2021 di Kabupaten Majalengka.

Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 tersebut menyasar masyarakat maupun para pelaku usaha, industri dan lainnya yang tidak disiplin protokol kesehatan.

\"Denda administrasi hasil sidang Tipiring, sebanyak Rp163.850.000 dan uang denda tersebut sudah dibayar oleh para pelanggar dan disetorkan ke dalam kas negara,\" ungkap Kajari Majalengka, Dede Sutisna kepada Rakyat Cirebon, Sabtu (17/7).

Menurutnya, tren kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka, tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja. Melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan.

Ia berharap dengan dilakukannya sidang pelanggaran itu masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM Darurat. \"Sehingga kita bersama bisa terbebas dari Covid-19,\" ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap, timbul efek jera bagi masyarakat yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dan kedepannya masyarakat selalu dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

\"Tentu harapannya masyarakat dapat menerapkan prokes sesuai aturan PPKM Darurat, sehingga kita bisa bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka,\" jelasnya. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait