\"Semua jenazah infeksius ada protokol khusus, meskipun jenazah semua pasien yang disuspek ke arah Covid-19 dan belum tahu hasil labnya, seperti ODP, PDP, atau penyakit lain,\" katanya.
Namun, sambung dia, lebih baik pemulasarannya Covid-19 daripada tahu setelah hasil lab.
Diberi batas waktu pula jenazah Covid-19, empat jam harus sudah selesai harus sudah dimandikan disalatkan dan harus sudah dikuburkan.
\"Apabila ada meninggal mendadak di desa atau di rumah maka harap lapor bidan desa terlebih dahulu, lalu jika bidan sudah men-screening dan menanyakan kepada keluarga misalkan ada kearah Covid-19. Pelatihan ke para lebeh juga mencegah terlambatnya pihak puskesmas atau rumah sakit menangani pasien meninggal,\" ujarnya.
Pada pelatihan tersebut, Ucu menjelaskan tiap langkah dan mempraktekkan bersama peserta pelatihan terkait pemulasaran jenazah yang infeksius sesuai protokol kesehatan.
Bertujuan agar ketika di desa ada jenazah infeksius, peserta atau perwakilan yang hadir mampu mengkondisikan di wilayah.
Pelatihan langsung menggunakan alat seperti layaknya pemulasaran jenazah seperti guling yang diumpamakan menjadi jenazah, menggunakan masker, sarung tangan, plastik, kain kafan dan lainnya.
Dalam pemakaman jenazah, Ucu juga menjelaskan peti tidak boleh dibuka dan harus segera di kuburkan dan boleh diadakan pemberkatan atau do’a tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan, memakai masker dan social distancing.
“Tujuan pelatihan ini agar tidak terjadi proses transmisi atau penularan penyakit kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah. Selain itu agar terjadi pemutusan rantai penularan Covid-19 di masa pandemi Covid-19,\" ucap Ucu.(hsn)