RAKYATCIREBON.ID-Tim tindak Polres Majalengka bersama Satpol PP kembali menindak empat pemilik usaha yang melanggar PPKM Darurat, Selasa (13/7).
Para pelanggar dinilai telah melanggar Perda Propinsi Jabar nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Majalengka, Aiptu Riyana mengatakan, tujuan utama PPKM Darurat ini guna menekan laju penyebaran Covid-19.
“Warga diimbau bisa memahami situasinya saat ini, dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Menurutnya, pada operasi tersebut petugas memberikan sanksi berupa tipiring. Karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar nomor 05 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat dalam rangka penanganan Covid-19 pasal 34 ayat 1 huruf (f) Tentang Tertib Usaha.
Dikatakannya, keempat pelanggar tersebut yakni dua tempat makan bakso, satu rumah makan yang masih menyediakan layanan dine in dan tidak menerapkan layanan take away full. “Selain itu, satu toko mas di wilayah Kecamatan Maja,” katanya.
Selain itu, kata dia, Polres juga melakukan bakti sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Polres Majalengka menjaring tujuh pelaku usaha yang mengabaikan PPKM Mikro Darurat, Senin malam (12/7).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, operasi yustisi ini dilaksanakan mengingat kesadaran masyarakat semakin turun dan tak lagi mematuhi protokol kesehatan sehingga terjadi tren kenaikan kasus Covid-19.
Operasi ops Yustisi tersebut melibatkan TNI/Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP.
Tarigan mengatakan, operasi dilakukan kepada warga yang masih mengabaikan PPKM Darurat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.
“Kami melakukan penindakan berupa pemberian blangko bagi pelanggar dengan jumlah 7 pelanggar (pelaku usaha non esensial, red) dengan sanksi Gakkum Tipiring dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, ketujuh pelanggar itu yakni dua pedagang nasi goreng, dua pedagang jamu, Funky Vapor, Warnet dan Pedagang Pecel Lele.
“Masing masing pelanggar Buka di luar jam opersional, Pengunjung tidak menggunakan Masker dan masih diperbolehkan makan di tempat,” tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi disertai sidang Tipiring di tempat hingga PPKM Darurat selesai, agar masyarakat paham tentang penyebaran Covid-19.