Layani Makan di Tempat, Empat Pedagang Disanksi Tipiring

Rabu 14-07-2021,22:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

“Pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan oleh kepala Kejaksaan Majalengka,” bebernya.

Apabila mereka yang sudah menjalani sidang dan kedapatan melanggar kembali saat PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau dilakukan penutupan operasional usaha sampai waktu yang telah ditetapkan.(ril)

Tags :
Kategori :

Terkait