RAKYATCIREBON.ID - Sejumlah tenaga kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Majalengka mempertanyakan honor perawatan Covid-19 yang sejak bulan November 2020 lalu belum juga cair. Sementara mereka terus dituntut untuk bekerja maksimal dengan penuh risiko terpapar hingga ancaman kematian.
Menurut sejumlah dokter dan perawat, cukup wajar baginya menuntut honor karena aturannya ada melalui KMK No HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Mereka mengharapkan honor bisa diterima setiap bulan dengan lancar, kalau pun mengalami keterlambatan tidak sampai berbulan-bulan. Karena honor adalah sebagai upah yang sudah diatur sebelumnya. Selain itu para petugas kesehatan bekerja keras tanpa bisa mengeluh atau menunda pekerjaan dalam melayani pasien Covid-19 ataupun pasien lainnya.
Terlebih pasien Covid-19 yang butuh penanganan khusus dengan segala risiko yang harus ditanggung oleh tenaga kesehatan yang tengah bertugas. Bahkan belakangan karena melonjaknya kasus yang demikian tinggi, dokter ataupun perawat bekerja ekstra nyaris tidak mengenal istirahat, karena ruang perawatan penuh bahkan IGD dipenuhi pasien Covid.
“Menangani pasien Covid-19 cukup melelahkan dan risiko tinggi. Risiko untuk pasien juga risiko bagi kami sebagai tenaga kesehatan. Jadi kami pikir imbalan honor yang lancar sangatlah wajar,” kata seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
Hal senada disampaikan perawat, yang mengaku tahun lalu honor perawat yang menangani Covid, selain sejak November tahun lalu belum dibayar, juga honor yang sangat kecil.
“Katanya sekarang sudah ada kesepakatan nilainya Rp3.000.000 per bulan. Tapi belum tahu juga,” kata seorang perawat.
Diperoleh informasi honor untuk tenaga dokter sebesar Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, sedangkan perawat Rp3.000.000 per bulan.
Direktur RSUD Majalengka dr Erni Harleni membenarkan belum cairnya honor tersebut, sejak November hingga sekarang. Honor untuk November dan Desember bersumber dari Pemerintah Pusat sedangkan mulai Tahun 2021 pembayaran diserahkan ke daerah masing-masing disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Malah menurut Erni, honor yang bulan November serta Desember menurut informasi yang diterimanya ditangguhkan. Padahal menurutnya nilai yang harus dibayar telah sesuai dengan hasil verifikasi pihak BPJS Kesehatan.
“Kalau angkanya sudah ada sesuai hasil verifikasi. Demikian juga dengan klaim sampai 19 April 2021, sama belum dibayar,” ungkapnya.
RSUD Majalengka tidak hanya menghadapi persoalan honor tenaga kesehatan yang belum dibayarkan, namun juga akibat terlambatnya pembayaran perawatan untuk pasien Covid-19 dari pemerintah, membuat RS kelimpungan karena utang ke distributor obat cukup menggunung.
Hal ini berdampak pada penghentian pasokan obat, bahan medis habis pakai, APD dan lain-lain dari pihak distributor. Ketika ditanya soal total utang kepada distributor, Erni hanya menjawab singkat, “Seabreg, menggunung,” jawabnya.
Kini solusi penyediaan obat, dan APD serta bahan medis lainnya, dia mengaku berupaya mencari distributor yang masih bersedia memberikan barang. Selain itu, membeli sendiri yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan bayar.
Sedangkan untuk APD dan obat-obat Covid-19 pihak RS mendapat bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.