RAKYATCIREBON.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Lemahabang ikut aktif dalam masa PPKM Darurat. Sejumlah kegiatan termasuk monitoring lapangan dilakukan guna memastikan aturan yang berlaku ditegakan.
Terlihat Rabu (7/7) saat Satgas yang dipimpin Camat Lemahabang, Edi Priyatna bersama Kapolsek dan Danramil melakukan sidak di sebuah toko modern yang berada di wilayah Desa Cipeujeuh Wetan. Mereka memberikan himbauan kepada pengusaha dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi.
Edi Prayitno menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pantauan dan imbauan kepada para pemilik toko moderen maupun tradisional termasuk para pedagang pasar. \"Kami dari satuan tugas atau satgas covid-19 kecamatan akan terus melaksanakan pantauan dan imbauan agar pihak pengusaha ataupun pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini kita masuk dalam zona merah pandemi covid-19, dan bagi yang membandel setelah diberi peringatan tidak mengindahkan akan diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku, tidak terkecuali pemilik Toko Karomah,\" tegasnya.
Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko SH menegaskan sudah bukan saatnya lagi mengedepankan kebijakan.
\"Saat ini kita sedang dihadapkan pada persoalan pandemi yang kian menghawatirkan, bahkan Kecamatan Lemahabang masuk dalam zona merah. Oleh karenanya, kami meminta kepada semua pihak untuk secara bersama sama meminimalisir terus melonjaknya kasus pandemi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Termasuk pada tokoh Agama agar memberikan pemahaman kepada khalayak umum agar taati apa yang telah dianjurkan oleh Pemerintah, yang salah satu diantaranya pelaksanaan ibadah pun harus tetap mematuhi prokes, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sedangkan untuk pengusaha atau pemilik toko yang membandel akan dikenakan denda minimal 5 juta maksimal 50 juta atau tiga Bulan kurungan,\" ujarnya. (her)