RAKYATCIREBON.ID - Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Saat ini, SE tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat di daerah melalui penyuluh-penyuluh agama.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, Slamet SAg mengungkapkan, inti dari SE yang baru diteken Menteri Agama tersebut, untuk membatasi aktivitas dan kegiatan di rumah ibadah. Mulai dari Masjid, Gereja, Pura, Klenteng serta tempat peribadatan lain.
Ditegaskan Slamet, melalui SE tersebut, Menteri Agama memberikan arahan untuk membatasi kegiatan, bukan melarang kegiatan peribadatan sebagaimana yang banyak disalahartikan.
\"Intinya SE nomor 13/ 2021 itu adalah masalah pembatasan kegiatan ibadah di rumah ibadah. Menag tidak melarang ibadah, tapi hanya membatasi kegiatan ibadah. Karena secara nasional perkembangan Covid-19 di Indonesia Siaga 1,\" ungkap Slamet kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam SE, lanjut Slamet, pembatasan yang harus dilakukan ditekankan kepada rumah ibadah yang berada di wilayah dengan kategori zona merah dan orange dalam hal penyebaran Covid-19.
\"Lebih ditekankan kepada rumah ibadah yang ada di zona merah dan orange. Jadi di sana harus diperketat. Bahkan kalau itu membahayakan, mending ibadah di rumah. Ini bentuk kehati-hatian dari pemerintah,\" lanjut Slamet.
Untuk menindaklanjuti SE tersebut, di Kota Cirebon, ia sudah berkoordinasi dengan Pemkot. Sebagai turunan dari SE itu, akan diterbitkan Perwali agar penerapannya bisa sesuai dengan amanah SE nomor 13 tahun 2021.
Data-data penunjang dari SE tersebut pun sudah disampaikan Kemenag ke Pemkot untuk dijadikan dasar dalam penerbitan Perwali. \"Saya sudah ngobrol sama pak Asda. Nanti dibuatkan Perwali turunan dari SE itu. Terlebih di Indonesia sudah masuk virus varian Delta. Kemarin ketemu Asda, informasinya RSD Gunung Jati overload, karena itu kemarin saya sampaikan, akan dibuat turunan dari SE ini,\" jelasnya.
Di internal Kementerian Agama, kata Slamet, SE nomor 13 tahun 2021 sudah disebarkan kepada para penyuluh serta stake holder di lingkup Kemenag, untuk disosialisasikan ke masyarakat melalui berbagai kesempatan.
Dalam waktu dekat, masih kata Slamet, Pemkot juga akan mengagendakan rapat lintas sektor untuk secara khusus membahas mengenai SE Menteri Agama ini. Sehingga ke depan ketentuan di daerah, dalam hal pembatasan kegiatan di tempat ibadah, bisa selaras dengan arahan yang diberikan pemerintah pusat.
\"Penyuluh sudah mulai bergerak melakukan sosialisasi ke masyarakat. Pak Asda juga mengagendakan rapat besar-besaran dengan semua leading sector minggu depan. Sekalian nanti membahas ketentuan untuk Idul Adha dan Kurban,\" kata Slamet. (sep)