RAKYATCIREBON.ID - Akibat adanya pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021 oleh pemerintah, sebanyak 1.773 calon haji (calhaj) di Kabupaten Indramayu harus bersabar. Meski demikian ada ketentuan yang membolehkan calhaj mengambil dana pelunasan pada biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, DR H Munir Huda, Rabu (9/6). Batalnya keberangkatan haji tahun ini oleh pemerintah melalui kemenag bukan hanya sekedar pembatalan, tapi ada banyak pertimbangan. Salah satu pijakan regulasinya yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 2019, yakni lebih pada perlindungan jamaah dan kesehatan.
\"Memberangkatkan jamaah haji itu tidak seperti misalnya memberangkatkan orang dari Pasar Indramayu ke Pasar Jatibarang. Ini kan memberangkatkan orang dari Indonesia ke Arab Saudi. Jadi tidak mudah,\" jelasnya.
Ditambah lagi, sampai tanggal yang ditentukan, Pemerintah Indonesia belum mendapat jawaban dari Pemerintah Arab Saudi. Sehingga di tingkat pusat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Lalu Komisi 8 DPR RI membentuk panitia kerja (panja) dan dilakukan langkah-langkah lain dalam menyikapi hal tersebut.
Kemudian terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 yang isinya pembatalan pemberangkatan haji. Ternyata banyak terjadi rumor yang menyebutkan ada dugaan negatif, karena belum adanya surat dari pihak Arab Saudi terkait pembatalan atau membatalkan haji tahun 2021.
\"Itu tadi, memberangkatkan jamaah haji tidak mudah seperti dari satu kabupaten ke kabupaten lain. Tapi harus persiapan, seperti menyediakan asrama maupun hotel dan sebagainya. Jadi kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, tidak mungkin pemberangkatan haji dapat diselenggarakan. Karena banyak yang harus dipersiapkan,\" terangnya.
Adapun dampak yang ditimbulkan terhadap jamaah di Kabupaten Indramayu khususnya, Munir meyakini para calon haji sudah tahu dan memahami. Bahwa pembatalannya adalah putusan terbaik pemerintah.
Atas keputusan pemerintah itu, pihaknya telah mengingatkan para Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBHU), apabila jamaah yang berangkat tahun 2020 tidak jadi disilahkan mengambil dana pelunasannya. \"Itu untuk memberikan kepastian uangnya benar-benar aman dan ada. Karena banyak sekali kabar hoax yang menyebutkan uang dana hajinya tidak aman,\" kata dia.
Dalam UU 8/2019, lanjut Munir, bahwa dibolehkan apabila jamaah haji yang mau mengambil pelunasan biaya hajinya. Dalam hal ini bukan membatalkan porsinya. Dana pelunasan itu sebesar Rp10 jutaan, sedangkan porsi Rp25 jutaan.
\"Boleh diambil, boleh tidak diambil. Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh jamaah haji lewat koordinator KBHU bahwa kondisinya agar tenang, tidak termakan hoax, tidak termakan isu bahwa ini sudah menjadi ketetapan pemerintah yang terbaik untuk masalah haji,\" paparnya.
Sementara itu, porsi haji Kabupaten Indramayu tahun 2020 sebanyak 1.773 orang. Apabila batal berangkat murni, maka totalnya sejumlah porsi tersebut sesuai kuota. \"Antrian masih tetap, hanya pengurangan waktu yang dua tahun ini saja. Misalkan semula antriannya 18 tahun berarti ditambah dua tahun. Sebelum ada pembatalan, antrian sudah sampai pada tahun 2034,\" tandasnya. (tar)