Artinya, orang yang bersangkutan cukup mengurus OSS, Nomor Induk Berusaha dan legalisasi untuk gambar di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk pengesahan IMB di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sementara, di Kabupaten Cirebon sendiri tidak ada permodalan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Makannya, harus bupati mendengar keluhan masyarakat terkait dengan perizinan. Orang itu kan ingin berkembang usahanya,” pungkasnya. (zen)