Polisi Amankan Peti Berisi Uang Palsu

Kamis 06-05-2021,08:00 WIB
Reporter : riyan
Editor : riyan

RAKYATCIREBON.ID - Sebuah peti berisi uang palsu atau uang mainan pecahan seratus ribu, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuningan. Selain mengamankan uang palsu (upal) petugas juga mengamankan sembilan orang saat dilakukan penggerebekan disebuah vila di wilayah Linggarjati, Rabu (5/5).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terbongkarnya praktek yang diduga penggandaan uang ini berawal dari laporan warga, yang mencurigai adanya aktivitas serta peredaran upal di wilayahnya.

Setelah menerima laporan, kemudian petugas mendalami informasi tersebut, setelah itu dilakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai warga sebagai tempat peredaran uang palsu. Ternyata setelah digerebek, petugas justru mendapati ratusan lembar uang mainan seratus ribuan yang disimpan disebuah peti warna kuning dengan ukuran panjang 1 meter dan lebar 30 cm.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di sebuah vila di daerah Linggarjati, Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.

“Tadi pagi sekitar jam 7, kita mendapatkan informasi kaitan dengan pengedar uang palsu, dalam penggerebekan kami mengamankan 920 lembar pecahan Rp 100 ribu uang mainan didalam peti,” kata Kasat kepada wartawan.

Dari hasil pengecekan, kata Kasat, uang pecahan 100 ribu tersebut berbeda jauh dari yang asli. Bahkan di setiap lembar uang tersebut tercantum tulisan uang mainan.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku uang mainan tersebut diperoleh dari wilayah Indramayu, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni penggandaan uang serta sedang mencari korban-korbannya di wilayah Kuningan,” jelas Kasat.

Diungkapkan Kasat, apabila modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan meletakan ratusan lembar uang kertas di sebuah peti. Hanya posisi uang itu diletakan seolah-olah mirip dengan aslinya, sehingga tulisan uang mainan tidak terlihat.

“Jadi mereka ini menggunakan peti untuk menata uang itu sedemikian rupa, sehingga terlihat seperti asli. Padahal dibawah lembaran uang itu hanya kayu-kayu seukuran uang tersebut, jadi terlihatnya uang itu banyak, padahal dibawahnya kosong tidak terisi uang,” ungkapnya.

Upaya itu dilakukan pelaku, lanjutnya, agar bisa mengelabui calon korban untuk menitipkan uang supaya digandakan.

“Pelaku ini menjanjikan kepada korban, jika menitipkan uang akan mendapatkan kembali uang tersebut dengan berlipat ganda. Jumlah pelaku ada 9 orang, kita masih dalam proses pemeriksaan apakah mereka menjadi tersangka atau tidak, kita masih cari juga para korban,” imbuhnya.

Dia menyebut, para pelaku berasal dari beberapa daerah seperti Indramayu, Majalengka, Ciamis dan Subang. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pasal 378 tindak penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ale)

Tags :
Kategori :

Terkait