Sekedar Informasi, melalui sidang paripurna, yang dibacakan oleh pimpinan sidang tentang Pengumuman pencabutan Keputusan BK No. 001/Put/BK/XI/2020 tanggal 2 November 2020.
Pengumuman pencabutan Keputusan Pimpinan DPRD No. 188.4/KPTS.08-PIM/2021 atas Keputusan Pimpinan DPRD No. 188.4/KPTS.17-PIM/2020 tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan tanggal 13 November 2020,
\"Selain itu, Pencabutan Keputusan DPRD No. 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kab. Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 13 November 2020. Kemudian, merehabilitasi Saudara Nuzul Rachdy, S.E sebagai Ketua DPRD Kab. Kuningan,\" ucap Ujang Kosasih pimpinan sidang paripurna DPRD kabupaten Kuningan.(ale)