RAKYATCIREBON.ID - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, menggelar rapat tentang Pengumuman pencabutan Keputusan BK No. 001/Put/BK/XI/2020 tanggal 2 November 2020. Hal itu dibacakan oleh pimpinan Sidang Paripurna Ujang Kosasih, Kamis (29/4).
Ujang juga membacakan Pengumuman pencabutan Keputusan Pimpinan DPRD No. 188.4/KPTS.08-PIM/2021 atas Keputusan Pimpinan DPRD No. 188.4/KPTS.17-PIM/2020 tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan tanggal 13 November 2020.
\"Selain itu, Pencabutan Keputusan DPRD No. 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kab. Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 13 November 2020. Kemudian, merehabilitasi Saudara Nuzul Rachdy, S.E sebagai Ketua DPRD Kab. Kuningan,\" kata Ujang dihadapan Anggota DPRD yang hadir.
Menurut Ujang, pelaksanaan sidang paripurna tidak tiba-tiba dilakukan. Hal itu menyusul hasil dari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy pada bulan lalu.
\"Paripurna ini tidak ujug-ujug (Tiba-tiba). Jadi melalui paripurna dilakukan juga proses Rehabilitasi nama baik dan harkat serta martabat Saudara Nuzul Rachdy, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan,\" jelas Ujang.
Pantauan dalam pelaksanaan sidang paripurna tersebut, pembacaan Pencabutan Putusan BK DPRD terkait sanksi yang diberikan pada Nuzul Rachdy soal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh anggota BK, yaitu Purnama.
Sementara, untuk pembacaan pencabutan Keputusan DPRD dan Pimpinan DPRD dilakukan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan, Deden Yuliadin.
Usai dicabutnya ketiga keputusan tersebut, yang merupakan amanah amar putusan majelis hakim PTUN Bandung, pimpinan sidang, Ujang Kosasih membacakan petikan rehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Nuzul Rachdi.
\"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, laa haula walaa quwwata illa billahil \'aliyyil adzhiim, kami sampaikan mengembalikan harkat dan martabat Saudara Nuzul Rachdy SE sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan serta mengembalikan hak dan kewajiban dan kewenangan sebagai Ketua DPRD Kuningan sesuai peraturan perundang-undangan,\" jelasnya.
Sementara itu, usai pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan tentang pencabutan 1 Putusan dan 2 Surat Keputusan serta pengembalian nama baik, harkat dan martabat.
Nuzul Rachdy mengucapkan rasa syukur atas apa yang menimpa dirinya terkait dengan pernyataan diksi limbah.
Menurutnya, sebagai anak bangsa yang taat hukum. Maka wajib untuk menjalankan Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkannya.
\"Ke depan semuanya diharapkan agar bisa menjalin silaturahmi dan kekeluargaan kembali dan tidak ada permasalahan lagi. Terkait kasus diksi limbah ini bisa dikatakan sudah beres,\" tegas Zul sapaan akrabnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/4).
Zul yang didampingi wakil ketua Dede Ismail, Ujang Kosasih dan Kokom Komariah. Dirinya bersyukur bahwa dari perjalanan hidupnya, ada dua tanggal yang sama, yakni 17 Ramadhan saat Zul dilahirkan ke dunia, dan 17 Ramadhan saat dirinya kembali diberikan amanah Ketua DPRD Kuningan setelah sekian lama tersandung proses hukum dari kasus itu.
\"Pada tanggal 17 Ramadhan ini, saya pun merasa terlahir kembali setelah semua rekan-rekan di DPRD ini mau legowo menerima kembali Saya sebagai Ketua DPRD Kuningan,\" ucapnya.