Pelanggaran tersebut, lanjut Chaidir, sudah ada berita acara dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang. “Itu seharusnya dikembalikan lagi sesuai bentuk awal atau aslinya,” tambahnya.
Perubahan bentuk dalam suatu bangunan pendopo masuk dalam pelanggaran berat. Namun pihaknya tidak mengetahui bentuk pidananya seperti apa? Yang pasti, sudah banyak perubahan.
“Mengenai pidana atau tidaknya saya tidak bisa komentar. Tapi yang jelas, ada ahli hukum. Karena pendopo kemudian Gedung BI, Stasiun Kejaksan dan Stasiun Prujakan, bagian dari bangunan cagar budaya kategori A (sangat ketat). Artinya, jika terjadi perubahan atau rehab material, aslinya tidak boleh hilang atau minimal disisakan satu meter persegi yang tujuannya adalah untuk edukasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg meradang dengan munculnya wacana pengambilalihan aset pendopo oleh Pemkot Cirebon. Dia menilai, tak pantas isu tersebut dibesar-besarkan. Karena saat ini, pemerintah sedang fokus terhadap penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi.
\"Ini sudah tidak etis. Kita semua sedang sibuk menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Tapi ini malah minta aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi aset Kota Cirebon,\" kata Imron saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (26/4).
Seharusnya, lanjut dia, Pemerintah Kota Cirebon bercermin. Jika Pendopo Bupati Cirebon sampai saat ini masih digunakan oleh dirinya sebagai tempat tinggal.
\"Loh kan tahu saya memang tinggal di sana dan masih digunakan sampai sekarang. Aja ngerebut kang masih ditempati (jangan merebut yang masih ditempati, red),\" tegas Imron.(zen)