Bupati: Kalau Mudik ke Wilayah Cirebon Masih Boleh

Sabtu 24-04-2021,18:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran tahun 2021. Salah satu yang tidak diperbolehkan mudik adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 8/2021.

Namun, untuk Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg memberikan kelonggaran. Khusus bagi ASN di wilayah III Cirebon. “Kalau setiap hari pulang pergi, tidak masalah,” kata Imron, Jumat (23/4).

Kebetulan, ASN di Kabupaten Cirebon bukan berasal dari Cirebon saja. Ada dari wilayah III seperti Kota Cirebon, Kuningan, Majalengka maupun Indramayu. “Nah kalau yang seperti itu sih tidak masalah. Jadi diperbolehkan. Yang perjalanan setiap hari, pulang pergi diperbolehkan,” tutur Imron.

Karena itu, tujuan tidak diperbolehkannya mudik Lebaran, sebagai langkah antisipasi pemutusan penularan Covid-19 di daerah tujuan. Seperti pemudik dari Jakarta.

“Di sana ada zona merah. Dari sana tidak boleh mudik. Khawatir, daerah tujuannya nanti malah terpapar,” kata dia. 

Akan ada sanksi yang diterima bagi ASN yang membandel mudik Lebaran. Sesuai SE bisa dikenai sanksi disiplin. Aturan itu, tertuang dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang manajemen PPPK. 

“Mereka (ASN, red) kan punya pegangan. Kalau terbukti melanggar, sanksi sudah menunggu,” ucapnya. 

Disinggung soal fasilitas kantor, ketika dipakai untuk mudik, apakah diberbolehkan. Imron menegaskan tidak memperbolehkannya. “Mobil dinas dipakai mudik, ya jangan. Tidak boleh. Dilarang keras. Apalagi kalau sampai dibawa untuk plesiran,” tandasnya.

Pun ketika disinggung apakah pemda tidak  khawatir, ketika penggunaan mobil dinas dijadikan alibi, bahwa sedang dalam perjalanan dinas. “Tidak boleh kalau akal-akalan. Tapi apabila benar-benar sedang berdinas, ya silakan,” pungkasnya. (zen)

LARANGAN. Bupati Cirebon, H Imron melarang ASN mudik Lebaran dan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON

Tags :
Kategori :

Terkait