RAKYATCIREBON.ID - Setelah Ramadhan 1442 Hijriyah berjalan hampir sepekan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu kembali mengingatkan panduan dalam menunaikan ibadah di bulan suci.
Secara keseluruhan tidak ada larangan apapun, namun perlu menerapkan beberapa hal penting.
Panduan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
\"Satgas Covid-19 memperbolehkan ibadah tarawih tetap dilaksanakan di masjid atau musala,\" jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr H Deden Bonni Koswara MM.
Meski dibolehkan, ibadah tarawih dilakukan pembatasan jemaah sebesar 50 persen dari kapasitas masjid atau musala disertai pengecekan suhu tubuh. Jamaah juga diimbau untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak.
Untuk itu, Satgas Covid-19 sangat mengharapkan peran aktif dari setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di Kabupaten Indramayu untuk menerapkan panduan tersebut. Termasuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi jamaah yang akan memasuki areal masjid atau musala. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 sampai saat ini masih melanda di Kabupaten Indramayu.
Selain itu, pihaknya memastikan tidak ada larangan untuk buka puasa bersama. Namun jika akan melakukannya harus dengan catatan, yaitu di lokasi hanya diperbolehkan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal. \"Buka bersama diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Dan kami minta untuk diusahakan secepat mungkin sehingga tidak berlama-lama menimbulkan kerumunan,\" ujarnya.
Sementara itu, panduan yang tertuang dalam SE Menag RI 3/2021 itu bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. Di dalamnya melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. (tar)