Danrem Ajak Umat Beragama Jaga Toleransi

Jumat 09-04-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Komando Resort Militer (Korem) 063/SGJ mengadakan pembinaan kerukunan umat beragama di aula Sunan Giri, Komplek Makorem 063/SGJ, Kesambi, Kota Cirebon. Kegiatan ini, untuk merespons perkembangan kondisi pasca beberapa kejadian yang menggemparkan masyarakat Indonesia.

Dalam arahannya, Danrem 063/SGJ, Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K menyampaikan, tujuan kegiatan pembinaan yang dilakukan untuk mempererat silaturahmi dan hubungan sosial antar umat beragama yang berada di wilayah jajaran Korem 063/SGJ. Sehingga tercipta kerukunan umat beragama dalam kehidupan yang damai, khususnya di wilayah teritorial Korem 063/ SGJ.

\"Istilah kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi. Pengertian toleransi sendiri yakni saling memahami, saling pengertian dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan. Itu jati diri bangsa Indonesia,\" ungkap Elkines.

Lebih jauh lagi, Elkines menjelaskan, kerukunan juga harus tercipta bukan hanya antar umat beragama, namun juga antara masyarakat dengan pemerintah.

\"Sedangkan dalam konteks bermasyarakat, kerukunan umat beragama berarti kebersamaan antar umat beragama dengan pemerintah, untuk menyukseskan pembangunan nasional, juga menjaga keutuhan NKRI,\" lanjutnya.

Elkines membeberkan, toleransi berarti menghargai dan menghormati perbedaan yang ada, mulai agama, suku, bahasa sampai budaya. Sehingga toleransi inilah yang menjadi dasar dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

“Perbedaan itu masih berpotensi untuk menimbulkan gesekan-gesekan. Mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga pembinaan serta penanaman nilai-nilai persatuan harus terus dilakukan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, jaminan terhadap hak beragama tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga harus menjamin segala bentuk ekspresi keagamaan yang merupakan bagian dari peribadatan dan ritual keagamaan.

\"Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD 45 sudah menegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya,\" tegas Elkines.

Dari pembinaan kemarin, dia berharap, semua pemuka agama, khususnya yang berada di wilayah Korem 063/SGJ Cirebon, bisa ikut berperan aktif dalam membina kerukunan umat beragama di masyarakat, juga bisa peka terhadap situasi yang berkembang saat ini.

\"Para pemuka agama harus mampu menjadi pilar pemersatu bangsa dan agama di wilayah masing-masing. Bertoleransi namun tidak membabi buta tanpa memiliki pendirian. Harus dibarengi dengan suatu prinsip yang adil dan membela kebenaran. Marilah kita menjadikan keberagaman dan perbedaan menjadi hal yang indah,\" pesannya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait