DPO Kasus Penipuan Umrah Kuwu Berhasil Diungkap

DPO Kasus Penipuan Umrah Kuwu Berhasil Diungkap

UNGKAP. Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan umrah. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021, akhirnya ditangkap Polresta Cirebon. Inisialnya adalah DK, agen freelance biro perjalanan. Kasusnya terkait penipuan dan penggelapan dana umrah.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Januari 2021 lalu. Pelaku baru bisa diamankan, mengingat sempat menghilang dan masuk dalam DPO.

"Laporan kasus ini sudah ada sejak 2021. Pelaku baru bisa kita tangkap sekarang karena statusnya sebagai DPO," ujar Sumarni dalam keterangan persnya, Jumat (29/11).

Kasusnya kata Sumarni, bermula saat pelaku bekerja sebagai agen freelance di sebuah biro perjalanan umrah. Ia menawarkan paket perjalanan kepada 43 orang calon jemaah. Terdiri terdiri dari 30 kelompok pemenang hadiah umrah dari Pemda Cirebon yang merupakan kuwu atau kepala desa dan 13 anggota keluarga mereka.

Pelaku pun berhasil mengumpulkan dana dengan nilai total Rp1.381.900.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memberangkatkan para jemaah. Namun, karena situasi pandemi Covid-19 dan kekurangan dana sebesar Rp 8 juta, uang pun tidak segera disetorkan.

Ternyata, pelaku malah menginvestasikan sebagian uang tersebut untuk trading emas. "Pelaku mengumpulkan dana dari para calon jemaah, tetapi tidak disetorkan ke biro perjalanan. Sebagian uang bahkan ditarik kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Sumarni.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 18 lembar kuitansi pembayaran. Kemudian 42 buku paspor. Selain itu, 4 lembar surat pernyataan. Bukti transaksi bank, termasuk transfer ke rekening atas nama PT Arta Karya Trijaya dan sejumlah slip setoran lainnya.

"Kami juga mengamankan bukti mutasi rekening, salinan kuitansi pembayaran, serta dokumen lainnya yang menunjukkan transaksi terkait kasus ini," tambah Sumarni.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mendalami aliran dana untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami terus mengembangkan penyelidikan, termasuk follow the money, karena uang hasil penipuan ini diduga diinvestasikan ke trading emas," tukasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah. Transparansi dan legalitas biro perjalanan menjadi faktor penting untuk menghindari penipuan. (zen)

Sumber: