Pemberian Sanksi, Dibarengi Penghargaan

Rabu 07-04-2021,21:15 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif mendapat banjir kritik. Mengingat point-pointnya hanya mengedepankan pemberian sanksi. Sementara untuk pemberian reword atau penghargaan tidak ada.

Keduanya adalah Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD.

\"Harus disiapkan juga pengaturan pemberian reword bagi yang disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Baik untuk kalangan masyarakat, korporasi serta pelaku usaha. Sebagai apresiasi dan motivasi kepada mereka yang memiliki peran dalam pencegahan,\" kata Perwakilan Fraksi NasDem, Munawir SH saat menyampaikan pemandangan umum tentang dua Raperda inisiatif eksekutif.

Pihaknya mengharapkan Pemda dapat memberikan penjelasan atas catatan yang disampaikan fraksinya. Sehingga dalam jawabannya nanti bisa meyakinkan legislatif untuk melanjutkan pembahasan.

Hal serupa disampaikan perwakilan fraksi PKS, Ahmad Fawaz. Menurutnya aspek ekonomi harus diperhatikan. Pengaturan tentang sanki memang harus dicantumkan. Namun aspek pembinaan juga perlu dilakukan.

Fawaz pun mengingatkan agar ada keseriusan dalam penegakan Perda. Pasalnya, dalam pelaksanaanya, penegakkan Perda masih belum maksimal. Ia mencontohkan berkaitan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Ada larangan, kendaraan pengangkut pasir dan kendaraan pengangkut sampah yang berbau menyengat tidak diperbolehkan beroperasi dijam-jam tertentu.

\" Dimulai dari pukul 08.00 pagi, sampai pukul 04.00 sore. Tapi kenyataannya banyak dan masih beroperasi,\" kata dia.

Begitupun tentang larangan memberi dan menerima uang dikawasan lampu merah. Larangan adanya pembangunan permanen dan semi permanen di daerah sempadan sungai.

\"Tapi nyatanya, dikawasan lampu merah banyak pengamen dan pengemis berkeliaran. Dibiarkan. Juga masih banyak bangunan disempadan sungai. Padahal potensi banjir salah satunya dari situ. Kami mohon jangan diabaikan. Harus ditegakkan,\" imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengaku akan memberikan jawaban atas usulan yang disampaikan DPRD. \"Memang secara rasionalnya, jangan hanya membahas tentang sanksi. Aspek lain juga harus diperhatikan, terutama terkait ekonomi,\" kata Imron.

Prinsipnya, fraksi di DPRD menyetujui adanya penegakkan kedisiplinan dan adanya sanki. Tapi harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. \"Jadi harus lihat ke kearifan lokal. Sanksinya disesuaikan dengan kearifan lokal. Meskipun hanya sekedar teguran. Semua itu, akan kami pertimbangkan, nanti di jawaban kami,\" imbuhnya.

Pun juga berkaitan dengan penegakkan perda soal banyaknya kendaraan yang bermuatan debu. Kemudian sampah dan lain belum ditegakkan. Karena kata Imron hadirnya Raperda ini menjadi penyempurnaan Perda yang sudah ada. Karena, yang sudah berjalan, penekanan penegakan Perdanya masih kurang efektif.

\"Perda memang harus ditegakkan. Bunyi apa yang ada di Perda, itu harus ditegakkan oleh Satpol-PP, sebagai penegak Perda,\" pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait