RAKYATCIREBON.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Majalengka melalui program “Jaksa Menyapa\" ikut andil mensukseskan pesta demokrasi serentak di 127 desa yang berada di kabupaten Majalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengk, H Dede Sutisna SH MH melalui Kasi Bidang Intelijen, Elan Jaelani SH MH mengatakan, program Jaksa Menyapa sendiri merupakan program kerjasama antara Kejaksaan Negeri Majalengka dengan Diskominfo Pemkab Majalengka.
“Program Jaksa Menyapa menggunakan media siaran langsung melalui Radio RADIKA 100.3 FM. Kegiatan ini diadakan setiap bulan sekali,\" ujar Elan kepada Rakyat Cirebon, Selasa (6/4).
Menurutnya, materi untuk bulan ini mengambil tema “Sukseskan Pilkades serentak 127 desa di kabupaten Majalengka\".
Menyukseskan pesta demokrasi di desa, kata dia, Kejari Majalengka menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk malakukan siaran langsung di Radio Radika.
Selain melalui media radio, Kejari Majalengka juga akan melaksanakan kegiatan penerangan/penyuluhan hukum di kecamatan-kecamatan demi sukses terselenggaranya pesta demokrasi di desa khususnya di 127 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak yang akan diselenggarakan pada Mei 2021.
Dari materi ketiga instansi tersebut, agar penyelenggaraan pesta demokrasi di desa dalam pilkades agar tidak melakukan politik uang.
Kades petahana tidak menggunkan fasilitas Pemerintah. Serta tidak mengklaim program pemerintah sebagai program calon Kades.
\"Harapannya agar penyelenggaraan pilkades dilaksanakan dengan damai dan para calon kades siap kalah dan siap menang,\" ujar Elan.
Sedangkan bagi masyarakat pemilih pihaknya meminta agar bisa berbondong bondong datang ke bilik suara. “Tetap memperhatikan protokol kesehatan demi terciptanya pemilukada yang damai dan fair,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Sebelas diminta untuk mengantisipasi sengketa Pilkades Serentak. Salah satunya, persoalan data pemilih.
“Oleh karena itu pendataan pemilih harus benar benar akurat dan sesuai aturan,” ujar Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Deden Hamdani.
Menurutnya, meski pelaksanaan Pilkades kewenangan ada ditangan Panitia Sebelas, sebagai pelaksana kegiatan. Namun, hajat Pilkades juga merupakan hajatnya BPD.
“Oleh karena itu, para anggota BPD di desa yang masuk dalam daftar Pilkades serentak, agar ikut membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak,” pintanya.
Salah satunya dalam pendataan pemilih. Dimana BPD harus ikut mengawasi. Agar pendataan pemilih bisa dilakukan secara baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan.