RAKYATCIREBON.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto menyebut nilai tata kelola keuangan desa di Kabupaten Indramayu menempati urutan teratas di Jawa Barat.
Meski demikian tetap diharapkan berproses ke arah lebih baik, serta tidak ada penyimpangan.
Dijelaskan, tata kelola keuangan desa menjadi salah satu indikator dari tata kelola pemerintahan atau monitoring center for prevention (MCP) dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Indramayu. Adapun skornya mencapai 88,5 persen.
Dalam tata kelola tersebut terdapat capaian aksi dengan 4 indikator yakni publikasi dana desa 92,50 persen, implementasi siskeudes 100 persen, implementasi siswaskeudes 0 persen, dan pengawasan 100 persen.
“Pada tahun ini, MCP Kabupaten Indramayu untuk point tata kelola keuangan desa menempati urutan pertama di Provinsi Jawa Barat dan urutan 76 secara nasional,” terangnya, Selasa (23/3).
Untuk indikator publikasi dana desa, lanjutnya, di dalamnya terdapat sub indikator publikasi APBDes 100 persen, dan publikasi laporan pertanggungjawaban APBDes 85 persen.
Berikutnya pada indikator implementasi siskeudes terdapat sub indikator, yakni implementasi siskeudes 100 persen, laporan keuangan melalui siskeudes 100 persen, dan RAPBDes melalui siskeudes 100 persen.
“Indikator siswaskeudes atau sistem pengawasan keuangan dana desa sampai saat ini belum diterapkan di Kabupaten Indramayu. Siswaskeudes merupakan aplikasi dari BPKP dan belum semua kabupaten dan kota menjalankannya,” papar Sugeng.
Sedangkan di dalam indikator pengawasan terdapat sub indikator yang pencapaiannya sangat maksimal, semuanya mencapai 100 persen. Yaitu perkada tata kelola dana desa, pelaporan kepada DPMD, pelaporan kepada Inspektorat, dan audit dana desa.
\"Dengan pencapaian ini kita berharap tata kelola keuangan desa terus berproses ke arah yang lebih baik lagi. Sehingga tidak ada penyimpangan dan ini merupakan upaya kita bersama dalam pencegahan korupsi,\" ujarnya.
Beberapa waktu lalu dalam kegiatan Musrenbang Kabupaten Indramayu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil MCP dalam upaya pencegahan korupsi bagi Kabupaten Indramayu yang menunjukan angka 79 persen.
Capaian ini menunjukan Kabupaten Indramayu berada di urutan ke-6 di tingkat Provinsi Jawa Barat dan urutan ke-122 secara nasional.
Hasil dari MCP Kabupaten Indramayu dengan indikator perencanaan dan penganggaran APBD mencapai 90,4 persen.
Kemudian pengadaan barang dan jasa 56,5 persen, pelayanan terpadu satu pintu 94 persen, APIP 90,1 persen, manajemen ASN 96,3 persen, optimalisasi pajak daerah 52,2 persen, manajemen aset daerah 54,4 persen, dan tata kelola dana desa 88,5 persen.
Pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Indramayu secara virtual pada Jumat (19/3) lalu itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono menyebutkan ada beberapa dari 8 indikator yang harus ditingkatkan.