Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD SMU Majalengka di tahun 2016-2019 bermula setelah mendapatkan kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka.
Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan dari dua bidang yang dikelola PD SMU. Yakni, perumja dan agrobisnis. Sedangkan, kasus tindak pidana tipikor tersebut telah bergulir selama 6 bulan, sejak diumumkan pada akhir September 2020 lalu. (hsn)