RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 22 Mei 2021 mendatang.
Pilkades serentak akan dilaksanakan di 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan yang ada di kabupaten Majalengka.
Hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd saat membuka rapat persiapan pelaksanaan pilkades serentak bertempat di gedung Yudha Karya, Selasa (2/3).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Sekda para camat
Karna meminta kepada panitia pelaksana pilkades untuk bisa melaksankan pesta demokrasi ini dengan tertib, aman, kondusif serta menjaga protokol kesehatan.
Sekertaris Daerah H Eman Suherman selaku ketua panitia kabupaten dalam paparannya menjelaskan, untuk tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dari Februari sampai Juni.
Pada tahun 2021 Pilkades Serentak ini tidak ada lagi pungutan kepada calon kepalaa desa sehingga Pemkab Majalengka telah menganggarkan dari APBD Kabupaten sebesar Rp6,8 miliar.
\"Hal tersebut merujuk kepada Perbub nomor 8 tahun 2021 tentang biaya pelaksanaan pilkades dianggarkan dalam APBD dan permendagri 72 tahun 2020 tidak boleh memungut kepada calon,\" tutur Eman.
Dia mengatakan, Pemkab Majalengka menyiapkan kertas suara, bilik suara, papaayon di TPS. Tetapi desa juga boleh menganggarkaan dari APBDes untuk menunjang pelaksanaan pilkades.
Selain itu dalam masa pandemi Covid-19 panitia harus menyiapkan TPS di setiap blok dan maksimal 500 pemilih di setiap TPS yang ada.
\"Sedangkan, calon kepala desa maksimal lima calon di setiap desa kalau lebih akan diseleksi oleh panitia kabupaten yang nantinya akan mengerucut kepada lima calon,\" tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hendra Krisniawan telah mempersiapkan keperluan untuk pelaksanaan Pilkades.
Termasuk, Perbup secepatnya akan segera disosialisasikan. “Peraturan Bupati Majalengka nomor 8 tahun 2021 segera disosialisasikan,” ujar Hendra.
DPMD menilai memang ada perbedaan signifikan dalam Pilkades serentak tahun 2021. Di antaranya soal pembiayaan yang mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2020.
“Ada klausul yang mengharuskan menggunakan anggaran dari APBD dan APBDES,” ucapnya.