Biaya Rp6,8 M, Setiap Desa Maksimal Lima Calon Kades

Rabu 03-03-2021,14:30 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Bani Fadilah menambahkan, untuk Pilkades 2021 telah ada keluar peraturan Bupati Majalengka nomor 8 tahun 2021.

“Peraturan Bupati tersebut tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Majalengka nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.(hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait