Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Bani Fadilah menambahkan, untuk Pilkades 2021 telah ada keluar peraturan Bupati Majalengka nomor 8 tahun 2021.
“Peraturan Bupati tersebut tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Majalengka nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.(hsn)