RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri Kuningan telah menerima pelimpahan perkara kasus korupsi tersangka MR (mantan Kepala SMK Luragung) beserta barang bukti dari Penyidik Polres Kuningan.
Perkaranya, dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan kerugian negara sebesar Rp290.429.226.
Dari pantauan di lapangan, penyerahan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sempat terjadi perdebatan antara tersangka yang didampingi kuasa hukumnya dengan JPU, karena tersangka menolak ditahan sebab merasa tidak melakukan korupsi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka selesai menjalani pemeriksaan tahap II.
Tersangka MR langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kuningan dan dibawa masuk ke mobil tahanan menggunakan rompi orange.
Yang bersangkutan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Kuningan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka MR diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidsus Ardy Haryo Putranto kepada awak media.
Dikatakan Ardy, selama proses pemeriksaan, tersangka pada intinya kooperatif. Namun tersangka membantah mengambil uang BOS. Selain itu, tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan. Namun masih dikoordinasikan dulu kepada Kajari.
“Karena Covid-19, tersangka kita titipkan di tahanan Mapolres Kuningan. Selanjutnya pada hari Kamis kita limpahkan ke pengadilan tipikor Bandung. Dan pada sidang tahap pertama, kita pindahkan ke rutan Kebon Waru Bandung,” jelasnya.
Kepada JPU, lanjut Ardy, tersangka mengaku tidak melakukan korupsi, karena pada saat bulan Agustus-Oktober yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah haji. Setelah kembali ke sekolah diminta untuk tanda tangan.
“Tersangka mengaku tidak pernah memotong ataupun mengambil dana BOS. Saya sampaikan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan di persidangan,” jelasnya. (ale)