RAKYATCIREBON.ID - Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen di salah satu kampus swasta ternama di Kota Cirebon makin melebar. Setelah Herry Nur Hendriyana sebagai korban melapor ke polisi, giliran DN lapor balik.
Sebagaimana diketahui, Herry Nur Hendriyana yang menjadi korban pemukulan, melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya kepada Polsek Utbar.
Laporannya bernomor register LP/ 09/ B/ II/ 2021/ JBR/ RES CRB KOTA/ SEK CRB UTBAR tertanggal 16 Februari lalu, dengan terlapor seorang oknum dosen berinisial DN.
Saat diwawancarai Rakyat Cirebon, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun, tak hanya pihak Herry Nur Hendriyana yang membuat laporan. DN pun melaporkan balik pihak Herry.
\"Iya betul, mereka saling lapor. Keduanya tetap kita sidik dan lidik,\" ungkap Imron kepada koran ini, Kamis (25/2).
Lebih lanjut, Imron menuturkan, untuk laporan yang dilayangkan pihak Herry, disampaikan melalui Polsek Cirebon Utbar.
Sementara pihak DN, melayangkan laporan langsung kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota. \"Satu di Polsek Utbar, satunya di Satreskrim,\" lanjut Imron.
Ditanya mengenai apakah ada upaya damai dari perkara ini, Imron menyampaikan, pihaknya tidak berhak menentukan. Karena sudah ada surat laporan kepolisian.
Sehingga, apabila pada perjalanan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ada unsur pelanggaran, maka perkara ini akan diproses dengan aturan hukum yang berlaku.
\"Itu tidak tahu. Tapi ini biar kami proses. Kita sudah mulai pemeriksaan. Pemanggilan beberapa pihak. Di Utbar sudah, di Polres juga sudah,\" pungkasnya. (sep)