RAKYATCIREBON.ID - Penyusunan peraturan daerah (Perda) tidak boleh bertabrakan dengan aturan diatasnya. Makanya, sebelum disahkan harus diharmonisasikan terlebih dulu. Ke Kemenkumham di wilayah masing-masing.
Terlebih, pasca undang-undang Omnibus Law disahkan pemerintah. Perda di setiap kota dan Kabupaten harus mengikutinya.\"Jadi Perda-Perda yang mau dibahas nanti harus melalui tahapan harmonisasi dari Kemenkumham,\" kata Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Muklisin Nalahudin SH MH usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Wil Jabar di Bandung, 14 Februari 2021.
Padahal, selama ini tahapan konsultasi ke Biro Hukum di Provinsi tak pernah terlewatkan. Tapi kedepan harus langsung ke Kemenkumham. \"Karena untuk menghindari itu tadi, jangan sampai ada yang bertabrakan,\" kata dia.
Karena, belum lama ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mencabut ratusan Perda. Perda-perda tersebut telah bersebrangan. \"Makanya dicabut. Bagaimanapun Perda itu kan harus mengikuti aturan dari atasnya,\" kata dia.
Wajar saja, ada program harmonisasi dari Kemenkumham. Ketika di Kabupaten Cirebon ada Perda bertabrakan juga. Dipastikan Perda tersebut akan dinonaktifkan. \"Atau dicabut Perdanya,\" akunya.
Ditahun 2021, DPRD Kabupaten Cirebon, menargetkan bisa menyelesaikan 18 perda. Pada saat hantaran, hasil harmonisasi dari Kantor Kemenkumham harus disertakan, sebagai dasarnya.
\"Mekanisme ini berlaku semuanya. Baik untuk Perda yang akan dihasilkan atau yang sudah jadi Perda. Semua akan meletawi proses tahapan harmonisasi. Supaya harmonis peraturan daerah dengan peraturan diatasnya,\" kata dia.
Ia pun memastikan, selama ini tidak ada Perda yang dihasilkan bersebrangan dengan aturan diatasnya. (zen)