Langgar Garis Sempada Sungai, Satpol PP Segel Bangunan Ali Action

Sabtu 13-02-2021,08:00 WIB
Reporter : riyan
Editor : riyan

RAKYATCIREBON.ID - Langgar garis sepadan sungai dan jalan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUTR Kabupaten Kuningan menyegel lokasi pembangunan coffee shop dan area parkir milik Ali Action yang berada di jalan Cirebon-Kuningan, tepatnya di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, kemarin.

Kasatpol PP Agus Basuki ketika dikonfirmasi mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena pembangunan coffee shop dan area parker ini, karena melanggar garis sempadan sungai dan sempadan jalan.

“Karena melanggar jadi kita segel, rencananya bangunan tersebut untuk tempat parkir dan di atasnya ada bangunan untuk coffee shop,\" kata Agus.

Menurutnya selain melanggar aturan pembangunan area parkir dan coffee shop, pembangunan tersebut juga ternyata belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal ini dinas terkait DPMPTSP.

Aturannya sendiri kata Agus, siapapun yang akan mendirikan bangunan harus memiliki jarak minimal dari badan jalan maupun sungai.

\"Itu belum ada izin juga jadi kita segel kita hentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan. Karena itu jalan nasional aturannya jaraknya 22 meter dari sempadan jalan dan 5 meter dari sempadan sungai,\" jelas Agus.

Agus juga berpesan kepada para pengusaha di Kabupaten Kuningan yang ingin mendirikan bangunan untuk terlebih dahulu mencari informasi mengenai aturan yang berlaku.

\"Sebelum membangun itu harus tahu dulu aturannya, kalau di jalan kabupaten gimana, jalan provinsi gimana dan jalan nasional gimana, masing-masing punya aturan sendiri,\" ucap Agus.

Terpisah, pemilik coffe shop yang juga pengusaha seefood Ali Action saat dikonfirmasi mengaku sedang berada diluar kota, dirinya menerima laporan dari karyawan bahwa ada penyegelan pembangunan miliknya.

“Kalaupun harus dibongkar karena melanggar, baginya itu tidak masalah, namun petugas juga harus adil karena di Kuningan banyak bangunan yang melanggar bahkan ada yang tidak mengantongi ijin,” ketusnya.(ale)

Tags :
Kategori :

Terkait