RAKYATCIREBON.ID – Ini menjadi catatan bagi penyelanggara Pemilu atau Pilkada untuk lebih teliti dan selektif. Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore ternyata masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua baru mengetahui status Orient P Riwu Kore sebagai WN Amerika Serikat baru diketahui usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma membenarkan status Orient sebagai warga AS. Menurutnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat baru mengonfirmasi kewarganegaraan Orient. \"Iya benar, menurut Kedubes AS, Orient masih tercatat sebagai warga AS,\" ujar Yudi.
Sejak awal lanjut Yudi, pihaknya curiga terhadap status kewarganegaraan Orient sejak. Pasalnya, Orient sudah puluhan tahun tidak tinggal di Indonesia. Bawaslu Sabu Raijua sempat mencari tahu kejelasannya hingga ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Kedubes AS. \"Tapi sampai Januari, kami tidak mendapatkan jawabannya,\" ujarnya.
Nah, pada awal Februari, Kedubes AS baru menjawab lewat surat resmi ke Bawaslu. \"Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu,\" kata Yudi.
Selanjutnya, Bawaslu Sabu Raijua mengirim laporan ke Bawaslu NTT dan Bawaslu RI an menyerahkan kelanjutan kasus ini ke tingkat nasional.
Untuk informasi, Orient P Riwu Kore bersama Thobias Uly diusung Partai Demokrat dan PDIP untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020 lalu.
Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.(net)