BKPSDM Cirebon Ingatkan CASN: Setahun Masih Dalam Masa Uji Coba

INGATKAN. Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan SAP mengingatkan CASN selama setahun masih uji coba. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengingatkan seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), status mereka belum sepenuhnya aman, meski sudah menerima Surat Keputusan (SK).
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan SAP, CASN yang dinyatakan lulus masih dalam masa uji coba selama satu tahun, sebelum akhirnya dilantik secara resmi.
BACA JUGA:Halalbihalal Strategi Perkuat Kebersamaan
BACA JUGA:Jalan Rusak Lumpuhkan Ekonomi, DPRD Cirebon Desak Percepatan Perbaikan di WTC
“Mereka akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar). Jika dinyatakan lulus, baru bisa dilakukan pengambilan sumpah,” kata Ramdan, Minggu (13/4).
Di Kabupaten Cirebon, sebanyak 56 CPNS dinyatakan lulus dan direncanakan menerima SK pada bulan April ini. Namun pelantikan resmi baru akan dilakukan setelah mereka menyelesaikan masa kerja selama satu tahun dan dinyatakan lulus Diklatsar.
BACA JUGA:Kolam Renang Ciperna Terbengkalai, Komisi IV Dorong Pemkab Ambil Alih untuk Bangkitkan Prestasi
BACA JUGA:Warga Sampiran Geruduk Kantor Balaidesa, Tuntut Kuwu Sujito Turun Segera
Selama masa uji coba ini, hak keuangan yang diterima oleh para CASN belum sepenuhnya penuh. “Kalau belum dilantik penuh, mereka hanya mendapatkan hak sebesar 80 persen,” kata Ramdan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status para CASN masih bisa dibatalkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Pelayanan Samsat Cirebon Dikeluhkan Warga, Prosesnya Lambat, Timbulkan Antrian Panjang
BACA JUGA:60 Persen Pokir DPRD Dialokasikan untuk Infrastruktur Jalan
“Satu tahun itu masih masa uji coba. Jadi jangan merasa aman dulu. Undang-undangnya sudah jelas mengatur, termasuk sanksi jika ada pelanggaran, seperti masalah kedisiplinan dan kehadiran,” tegasnya.
Adapun pelaksanaan Diklatsar bukan dilakukan oleh Pemkab Cirebon, melainkan melalui lembaga di tingkat Provinsi atau Lembaga Administrasi Negara (LAN).
BACA JUGA:Kawasan Stadion Bima Harus Bebas Gangguan PKL yang Berjualan di Atas Trotoar
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahap satu, Ramdan menyampaikan bahwa pelantikannya direncanakan akan dilakukan pada bulan Juli mendatang. “Ini target BKPSDM,” ujarnya. (zen)
Sumber: