RAKYATCIREBON.ID - Proses perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Majalengka, kini bisa dilakukan di enam kantor kecamatan.
Keenam kecamatan itu, yakni Kecamatan Talaga, Bantarujeg, Jatiwangi, Leuwimunding, ditambah Kecamatan Malausma dan Kertajati. Dua kecamatan ini menggunakan peralatan mesin cetak KTP elektronik lama yang diperbaiki.
Ke depan, mesin cetak KTP elektronik direncanakan terpasang di 26 kecamatan. “Awal tahun, kami sudah memasang di empat kecamatan. Yakni, Talaga, Bantarujeg, Leuwimunding dan Jatiwangi. Di pertengahan Januari 2021 ditambah 2 kecamatan wilayah utara dan selatan. Yakni, Malausma dan Kertajati,\" ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan kepada Rakyat Cirebon, Jumat (29/1).
Menurutnya, warga yang memerlukan pelayanan cetak E-KTP, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.
“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya, semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang dilampirkan pada berkas pengajuan. KTP hilang pun harus menunjukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” jelasnya.
KTP elektronik untuk permohonan karena hilang, rusak, atau perubahan data, bisa ditunggu, alias langsung jadi.
Sedangkan, untuk pemohon pemula, harus menunggu proses validasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, biasanya selama 1 hari. Setelah jadi, petugas pelayanan di kecamatan akan menghubungi pemohon untuk mengambil KTP-nya.
Masih disampaikan dia, sejak awal pemasangan peralatan di setiap kecamatan, pihaknya telah menyiapkan 100 blanko KTP elektronik per harinya.
Petugas membuat laporan perkembangan stok blanko ini ke Disdukcapil untuk memastikan persediaan selalu ada.
“Upaya kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini juga agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan dan tuntas. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat dan semakin menjamin akurasi data kependudukan. Seluruh layanan ini gratis,\" katanya.
Menurut Hendra, meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap diberikan.
Bahkan satu titik tambahan akan diberikan juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika di Kabupaten Majalengka sudah ada, yang sudah dalam tahap perencanaan Pemkab Majalengka.
\"Untuk menghindari kerumunan kami tetap lakukan pembatasan kunjungan baik di kantor induk kabupaten atau kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan yang sudah kita sediakan layanan tersebut,\" pungkasnya.(hsn)