Ditambahkan Waspodo, selama ini pihaknya melakukan perijinan yang cukup lama memakan waktu dalam perijinan di 7 instansi Pemda Kabupaten Cirebon yang berbeda, lebih lama lagi melalui berbagai tahapan kelulusan dari instansi. Namun, dirinya bersyukur dan menjadi pengetahuan dan pengalaman ke depan. Walaupun akhirnya proses perijinan sudah selesai, kita tinggal mengerjakan revitalisasi pasar desa ini.
“Kamidengan pemdes setempat akan terus bersosialisasi dengan para pedagang pasar lama. Dan, kami akan prioritaskan pedagang lama untuk menempati kios atau Los dengan keringan dan kemudahan untuk melakukan transaksi secara aman dan nyaman.” Jelasnya.
Diapun berharap melalui penataan ini Pasar desa Mertapada Kulon akan menjadi salah satu ikon Kabupaten Cirebon, di sektor perniagaan.
“Rencana revitalisasi pasar desa Mertapada Kulon, sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Bahkan beberapa kali proses penataan itu gagal dilakukan karena berbagai sebab. Pemerintah desa akhirnya menyepakati rencana ulang revitalisasi pasar dengan program Swakelola untuk kemudahan dan kesejahteraan para pedagang dan peningkatan PADes. Pungkasnya (her/opl)