RAKYATCIREBON.ID - Robohnya sebuah baliho besar di Jalan Nyi Mas Gandasari, tepatnya di depan Stasiun Prujakan, Selasa (19/01) lalu, harus menjadi perhatian bersama, terutama pihak terkait. Pasalnya, banyak baliho-baliho besar di pinggir jalan protokol Kota Cirebon, yang kualitas kekuatannya tak bisa diprediksi.
Apalagi, akhir-akhir ini kondisi angin dan cuaca cukup ekstrim. Sehingga, peristiwa serupa masih berpotensi terjadi dan bahkan dikhawatirkan bisa menimbulkan korban jiwa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Syaroni ATD MT mengungkapkan, dalam pengawasan reklame, ada beberapa SKPD yang terlibat. Dan semuanya harus menjalankan fungsi pengawasan, agar tidak ada lagi baliho atau reklame yang sudah tidak layak berdiri dan membahayakan di Kota Cirebon.
\"Pengawasan fisik reklame memang di kita. Saya dengan BKD dan perizinan, berkaitan dengan reklame masing-masing punya fungsi yang harus dijalankan,\" ungkap Syaroni kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Selama ini, lanjut Syaroni, tak hanya terhadap reklame dan baliho, pihaknya melakukan pengawasan terhadap semua utilitas yang ada di jalan. Tetapi, pengawasan sesuai dengan kelas jalan yang ada. Sehingga, Bidang Bina Marga di DPUPR hanya memiliki kewenangan terhadap utilitas yang ada di jalan kota.
\"Selama ini, kita memang ada pengawasan terhadap utilitas. Di luar itu termasuk reklame, kita cek. Itu sesuai dengan kelas jalan. Dan kasus di Pekalangan, Jalan Nyi Mas Gandasari itu masuk ruas jalan provinsi, rekomteknya juga dari provinsi,\" jelas Syaroni.
Namun tanpa melihat kelas jalan, kata dia, DPUPR tetap melakukan pemantauan. Sehingga jika ditemukan hal-hal yang memerlukan perbaikan, bisa langsung dikoordinasikan.
Secara keseluruhan, hal-hal mengenai reklame dan seluk beluknya di Kota Cirebon, sudah diatur dalam Perda Reklame. Sehingga untuk penindakan, jika ada pelanggaran-pelanggaran, maka ada Satpol PP selaku penegak perda yang akan bertindak. \"Termasuk juga itu usia baliho. Ada maksimal berapa tahun, itu diatur,\" tegasnya.
Dari hasil pengawasan sementara ini, kondisi papan-papan baliho yang ada di Kota Cirebon memang masih dikategorikan baik. Pengawasan ini perlu peran aktif dari pihak vendor penyedia untuk rutin memeriksa dan melakukan perawatan.
\"Kita juga bersama SKPD terkait, akan survei. Tetapi secara umum, konstruksi tiang semua masih baik. Yang kadang susah ditebak itu badan layer baliho. Makanya kalau tidak salah, ada aturan bahwa papan harus posisi vertikal. Harus ada lubang angin dan lain-lain. Dalam hal ini penyedia harus serius,\" imbuh Syaroni.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya memiliki fungsi pengawasan untuk setiap baliho yang ada. Namun bukan untuk sisi fisik, melainkan sisi penegakan kepatuhan izin dari reklame.
\"Kita ada pengawasan. Tetapi untuk fisik bangunannya pengawasan ada di DPUPR dan perizinan di BKD. Kita Satpol PP membantu pengawasan reklame berizin, apakah belum atau sudah sesuai tempatnya,\" kata Edi. (sep)
FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Syaroni ATD MT