CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon tengah bersiap menjalankan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran dalam APBD 2021. Diperkirakan, jika langkah itu ditempuh, akan banyak anggaran belanja yang harus dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Terlebih tren peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 mengharuskan penanganan ekstra. “Untuk refocusing anggaran sejauh ini masih menunggu surat keputusan bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kemenkeu. Tapi persiapannya sedang kita lakukan. Sedang
disusun (perencanaannya),” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, ditemui di Balaikota Cirebon, Jumat (15/1).
Namun demikian, Kementerian Keuangan RI sudah surat dengan Nomor S-
30/MK.02/2021 tertanggal 12 Januari 2021 perihal refocusing dan realokasi belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2021. Surat Kemenkeu RI yang ditujukan kepada semua menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya diatur mengenai penghematan belanja.
Dalam melakukan penghematan belanja kementerian/lembaga agar memperhatikan setidaknya tiga hal. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni. Kedua, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang dan belanja modal.
Ketiga, belanja barang dan belanja modal yang dilakukan penghematan adalah belanja non operasional.
Selain itu, kriteria penghematan belanja kementerian/lembaga difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.
Kementerian/lembaga diberi deadline sampai 12 Februari 2021 untuk menyampaikan usul revisi anggaran ke Kemenkeu RI. Jika tidak, konsekuensinya adalah pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu RI.