4 Ribu Rutilahu Butuh Perbaikan, Walikota Diminta Bikin Perwali

Rabu 13-01-2021,12:11 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon terus mendorong agar Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menerbitkan peraturan walikota (perwali) yang mengatur tentang bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu). Mengingat, lebih dari 4.000 rutilahu butuh perbaikan dan bantuan pemerintah.

“Sementara setiap tahun pasti akan terus bertambah. Kalau mengharapkan bantuan pemerintah pusat atau provinsi, hanya pada kisaran 300 unit dalam setahun. Jadi, butuh waktu lama untuk menyelesaikan. Oleh sebab itu, harus dipercepat dengan kita sendiri yang menganggarkan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Sahriar MBA, kemarin, usai rapat kerja dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), di gedung dewan.

Watid menjelaskan, apabila Pemkot Cirebon menganggarkan mandiri dengan kisaran 250 rumah dalam setahun dan tiap rumah sebesar Rp15 juta, maka butuh sekitar Rp4 miliar. Jumlah tersebut dinilai bisa dianggarkan dalam APBD Kota Cirebon.

“Seperti yang pernah saya katakan. Ada anggaran yang dinilai tidak perlu dan tidak penting. Misalnya, pembangunan gapura di banyak titik. Kalau dialihkan akan bisa lebih manfaat untuk rutilahu,” jelasnya.

Sedangkan terkait persyaratan, politisi Partai Nasdem itu meminta agar lebih lentur. Menurutnya, banyak rumah warga yang tidak mampu tanpa memiliki sertifikat. “Kalau secara fisik layak untuk dibantu, kenapa pemerintah tidak bisa membantu? Itu yang ingin kami kurangi persyaratan yang menyulitkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Ir Agung Sedijono MSi mengatakan, Komisi II bersama pihaknya membahas persyaratan bagi warga yang ingin menerima bantuan rutilahu, agar tidak terlalu sulit. Karena pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki persyaratan tersendiri, sehingga Pemkot Cirebon ingin lebih mempermudah.

“Terutama terkait memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah. Kalau kepemilikan yang sah semua orang tahu berupa sertifikat, hak guna bangunan, ada letter c atau girik. Ada juga tipe hamparan yang milik lembaga, tapi dihuni oleh warga dalam kurun waktu lama dan tidak ada sengketa,” ujarnya.

Agung mengakui, pada hakikatnya DPRD Kota Cirebon ingin syarat tersebut dipermudah, sehingga realisasi bantuan tidak lama dan berbelit. Ia juga mengatakan, program rutilahu yang dikelola oleh Pemkot Cirebon tidak berupa uang, melainkan bantuan dalam bentuk material bangunan.

“Kalau dulu berbentuk uang yang dikelola oleh DSPPPA dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan sekarang akan dikelola oleh DPRKP dengan bentuk bantuan, pemilik rumah tidak menerima uang yang kemudian dibelanjakan. Jadi sistemnya akan meniru yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi,” jelasnya. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait