*** Pandi, Satpol PP Berhak Membongkarnya
RAKYATCIREBON.ID - Kabupaten Cirebon telah melarang pemakaman modern. Tapi, nyatanya ada, bahkan dikomersialkan. Yakni pemakaman Mount Caramel yang berlokasi di Desa Patapan, Kecamatan Beber.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas. Sebab, telah melanggar Perda bahkan Undang-Undang.
\"Pemakaman komersial, baik di Undang-Undang maupun di Perda, itu tidak diperbolehkan. Kecuali pemakaman untuk sosial, itu baru boleh,\" kata anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE, kemarin.
Pandi saat pembahasan Raperda menjadi ketua Pansus. Beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Owner Mount Caramel. Namun, tidak pernah ada respon. Saat sidak ke lapanganpun pihak owner selalu tidak bisa menemui. Alasannya tidak jelas.
Bahkan, tidak ada satupun perwakilan Mount Caramel yang diperbolehkan bertemu dengan dewan. \"Kami sudah beberapa kali melakukan sidak, namun tidak pernah ditemui owner. Kabarnya, perwakilannya juga dilarang bertemu kami,\" kata Pandi.
Mereka (owner, red) selalu berkilah. Dokumen perizinannya diakui telah dikantongi. Yakni untuk pertamanan kawasan hijau. Anehnya, dalam pelaksanaan diperuntukkan untuk pemakaman modern komersial. Alasan mereka aturannya peraturan pemerintah tentang tata kelola lingkungan di PUPR.
\"Mau pegangannya apa, pelaksanaan di lapangan jelas-jelas untuk pemakaman modern. Mereka dipastikan menyalahi Perda Pemakaman. Ini yang harus bertindak ya Satpol PP Bidang Penegakan Perda,\" kata Pandi.
Perda Pemakaman telah disahkan di semester pertama tahun ini. Sudah lebih dari enam bulan. Tetapi tidak ada tindakan. Satpol PP, sebagai penegak perda kinerjanya dipertanyakan. Terkesan membiarkan persoalan.
Harusnya, kata politisi PKB itu, Satpol PP bertindak sesuai dengan Perda yang sudah ada. Adanya Perda Pemakaman, menegaskan beroperasinya Mount Caramel telah melanggar aturan. Seharusnya, segera dibongkar karena Satpol PP sudah mempunyai pegangan.
Memang, lanjut Pandi, Kabupaten Cirebon butuh investor yang masuk ke daerahnya. Tetapi, tetap harus mematuhi aturan. \"Anehnya, waktu kami menanyakan perizinan ke DMPTSP, pihak perizinan menyebutkan baru ada IMB untuk pagar. Satpol PP selama ini kemana? Karena harusnya setelah terbit Perda Satpol PP bertindak. Saya minta bupati segera turun tangan menangani masalah ini,\" kata Pandi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso belum bisa berkomentar panjang terkait hal itu. Dirinya akan mempelajari terlebih dahulu Perda tentang Pemakaman tahun 2020 ini. Supaya tindakan yang akan dilakukan tepat dan sesuai aturan.
\"Dan kami sudah melayangkan surat ke DPMPTSP, meminta bahwa izin pembangunan pemakam itu peruntukannya apa. Kami masih menunggu balasannya,\" pungkasnya. (zen)