
RAKYATCIREBON.ID-Mayoritas pemilih di lima negara bagian, baik merah maupun biru, mengesahkan surat suara yang melegalkan ganja pada Hari Pemilihan Presiden Amerika Serikat.
Sejumlah pengamat menilai, sikap ini menunjukkan bahwa masyarakat di beberapa negara bagian, menginginkan revisi pada aturan tentang narkotika dan obat-obatan.
\"Ini menunjukkan bahwa orang-orang frustrasi dengan kebijakan obat-obatan yang sudah ketinggalan zaman dari tahun 1970-an,\" kata Mason Marks, seorang profesor hukum di Universitas Gonzaga dilansir ABC News, Sabtu, 14 November.
Dalam beberapa kasus, seperti New York, pejabat terpilih secara terbuka menyerukan perubahan besar terhadap kebijakan tersebut.
Dalam keputusan pemungutan suara yang disahkan di New Jersey, Dakota Selatan, Montana dan Arizona, penduduk di atas 21 tahun dapat membeli dan mengonsumsi mariyuana untuk tujuan rekreasi.
Selain untuk rekreasi, di Dakota Selatan, juga dilegalkan ganja untuk tujuan medis. Sementara, di Mississippi juga akan mengizinkan orang dewasa untuk menggunakan mariyuana medis setelah pemilih mengeluarkan inisiatif pada Hari Pemilihan.
Selanjutnya, Badan Legislatif dan Departemen Kesehatan di lima negara bagian itu akan membuat peraturan khusus untuk ganja rekreasi lebih rinci pada tahun depan. Semua itu agar ganja dapat digunakan demi kemaslahatan rakyat AS.
Sebelumnya, Wakil Direktur dari Kelompok Nirlaba Proyek Kebijakan Marijuana, Matthew Schweich, mengungkap sepanjang penyelenggaraan Pilpres AS, dirinya dan orang-orang yang peduli dengan legalisasi ganja turut melakukan upaya promosi