RAKYATCIREBON.ID – Buruh konsisten, melakukan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (10/11).
Sekjen FSPMI, Moch Mahbub menjelaskan aksinya kali ini, merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang belum ditemui Bupati dan Ketua DPRD. Aksinya, masih sama. Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta agar Upah Minimum dinaikan.
Tuntutannya meminta kepada DPRD, mengeluarkan rekomendasi legislatif review kepada DPR RI, terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, UU tersebut, sifatnya kontropersi. Banyak penolakan, tapi tetap disahkan. \"Ini (UU Cipta Kerja, red) merupakan UU lelucon di seluruh dunia,\" ucapnya.
Makanya, pihaknya meminta legislatif berpihak pada buruh, mengeluarkan permintaan buruh. FSPMI sudah melakukan tindakan, tidak hanya sebatas berunjuk rasa, tapi melakukan upaya hukum.
\" Kami sudah melakukan langkah konstitusional. Yudical review sudah kami lakukan, kami ajukan ke MK,\" akunya.
Saat ini, momentum Hari Pahlawan, FSPMI tetap melakukan aksi unjuk rasa (unras). Dilakukan tidak hanya di Cirebon saja. Tapi gerakan nasional. Sebagai bentuk penghayatan terhadap Hari Pahlawan.
\"Kami berjuang untuk memperjuangkan kehidupan yang layak. Momennya tepat, dengan perayaan Hari Pahlawan,\" kata dia.
Kemudian Menteri Tenaga Kerja sudah mengeluarkan surat edaran. Tidak ada penambahan upah minimum untuk tahun 2021. \"Kami minta kenaikan UMK. Di Kabupaten Cirebon. Toh daerah lain berani menaikan. DKI, Yogya, Jateng, bahkan Kota Cirebon juga sudah menaikan,\" kata Machbub.
Kenaikan menjadi keniscayaan. Ketika tidak, jangan dipukul rata, semua sektor. Karena ketika alasannya lantaran Covid-19, tidak semua sektor mengalaminya. Kalau memang tidak sanggup, cukup ditangguhkan. Machbub meminta, kenaikan upah di Kabupaten Cirebon, minimal 6 persen.
Ketua DPRD, HM Luthfi MSi, UU itu sudah disahkan presiden. Tapi memang kontropersi. Karena banyak penolakan. Bukan hanya dari kalangan buruh. Tapi berbagai elemen, melakukan penolakan hal yang sama. \"Kita sepakat dengan perjuangan buruh. Kita memperjuangkan hal yang sama. Tapi, kami berbeda dengan eksekutif. Kami tidak bisa mengeksekusi,\" ucap Luthfi.
Pihaknya pun menyetujui gerakan buruh, ketika akan menempuh jalur konstitusional. Memperjuangkan pasal-pasal dalam UU Omnibus Law yang merugikan buruh.
\"Kita bersinergi. Dan kami juga sudah bersurat dengan DPR RI. 3 minggu lalu, kita kirimkan. Kami harapkan ada diskresi dari Jakarta. Apapun yang dikeluarkan, kita support,\" ucapnya.
Menurutnya, sepanjang persoalan pengangguran selesai, pihaknya tidak mempermasalahkan UU Omnibus Law. Tapi, berkaitan dengan hak-hak buruh, politisi PKB itu, menegaskan harus diperjuangkan. \"Makanya, kita dukung temen-temen buruh ketika memproses judisial review,\" tegasnya.
Berkaitan dengan kenaikan upah, memang ucap Luthfi, beberapa daerah ada yang melakukan kenaikan. Seperti di Yogyakarta, menaikan 3,54 persen. Kemudian, Jawa Tengah menaikan 3,27 persen dan Jawa Timur menaikan sampai 5,6 persen. Tetapi, Jawa Barat dan Banten, tidak melakukan kenaikan. \"Karena Upah Minimumnya, sudah mengikuti pemerintah pusat. Makanya masih sama,\" pungkasnya. (zen)