RAKYATCIREBON.ID-Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan Kemsetneg telah memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelum diserahkan ke Jokowi.
\"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,\" kata Eddy Cahyono Sugiarto.
Selain itu, Kemsetneg juga telah melakukan langkah perbaikan kekeliruan teknis dalam penulisan UU Cipta Kerja. Langkah perbaikan tersebut sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.
\"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemsetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error,\" ujar Eddy Cahyono Sugiarto.
Dikatakan Eddy, kekeliruan teknis penulisan UU Cipta Kerja, murni adanya unsur ketidaksengajaan. Agar hal itu tidak terulang lagi, Kemsetneg akan terus melakukan peningkatan kendali kualitas dengan melakukan review terhadap Standard Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
\"Sebagai upaya sungguh-sungguh Kemsetneg dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standard Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden,\" jelas Eddy Cahyono Sugiarto.
Eddy menegaskan kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Jokowi, tak mengubah substansi dan hanya bersifat teknis administrasi. Sehingga tak berpengaruh pada implementasi Undang-undang tersebut.
\"Pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis,\" ungkap Eddy Cahyono Sugiarto.
Lebih lanjut, Eddy menambahkan Kemsesneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.
Seperti diketahui, setelah resmi diundangkan, UU Cipta Kerja kembali menuai kritikan dan sorotan karena terjadi kejanggalan dan kesalahan penulisan. Bagian pertama yang menjadi sorotan mereka adalah Bab III Pasal 6. Pasal tersebut berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Setelah dibaca, ternyata ada kesalahan tulis pada Pasal 6 tersebut. Di sana tertulis merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal seharusnya adalah merujuk ke Pasal 4 huruf a. Sebab, pasal 5 tidak terdapat keterangan penjelas dan tidak mengandung ayat di dalamnya. Kesalahan kedua terdapat pada Pasal 53 ayat (5).
Kejanggalannya lainnya ditemukan pada bagian aturan yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi. Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa mengambang dan sangat tidak solutif.
Kemudian, pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut: \"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi\". (*)